Dana Hibah Guru Honorer di DKI Jakarta Naik 10 Persen

Dengan disetujuinya peningkatan dana hibah sebesar 10 persen, maka guru honorer di DKI Jakarta akan mendapatkan bantuan Rp 550 ribu per bulan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Nov 2021, 02:20 WIB
Seorang guru honorer menunjukan kartu peserta ujian CPNS saat melakukan unjuk rasa di Jl.Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Ribuan guru honorer menuntut perubahan status guru honorer K2 menjadi PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Dana hibah guru honorer sekolah swasta dan PAUD di DKI Jakarta diputuskan naik 10 persen pada 2022. Keputusan itu seiring dengan disepakatinya Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 84,88 triliun.

"Saya ingin menyampaikan, anggaran untuk tahun depan, khususnya di Dinas Pendidikan, sudah memprioritaskan untuk kesejahteraan guru. Kami bersyukur sudah diketok palu naik 10 persen," kata Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).

Politikus PAN ini menuturkan, kenaikan plafon anggaran dana hibah menjadi Rp 538,9 miliar tersebut menunjukkan bahwa kondisi guru swasta betul-betul diperhatikan.

"Apalagi saya ini seorang pengajar, jadi saya tahu persis kondisi guru swasta. Rata-rata, mereka terpaksa mencari pekerjaan sampingan demi bertahan hidup. Karena penghasilan dari mengajar yang rendah," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Tentu ini menjadi kabar gembira untuk para pengajar di berbagai organisasi yakni IGTKI, IGRA, HIMPAUDI, dan PGRI. Karenanya, dia berharap pemmerintah fokus dalam memperhatikan nasib guru-guru swasta.

"Ini harus kita kawal bersama," ucap Zita.

Dengan disetujuinya peningkatan dana operasional, diharapkan tenaga pengajar tidak lagi terbebani oleh biaya lain-lain dalam organisasinya seperti pungutan pada para guru.

 


Tiap Guru Dapat Dana Rp 550 Ribu per Bulan

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menerangkan, jika dana hibah dinaikkan 10 persen, maka tenaga pengajar akan mendapat kenaikan Rp 50 ribu atau sebesar Rp 550 ribu setiap bulannya.

"Jadi awalnya anggaran dana hibah Rp 489,9 miliar, dinaikkan 10 persen yaitu Rp 48,9 miliar, sehingga anggarannya menjadi Rp 538,9 miliar untuk 81.658 guru," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya