Liputan6.com, Jakarta - BPS DKI Jakarta telah merilis pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta kuartal III 2021 sebesar 2,43 persen. Angka tersebut di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen pada kuartal yang sama. Angka pertumbuhan ekonomi ini akan menjadi dasar perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 (UMP 2022).
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, selama ini pertumbuhan ekonomi Jakarta selalu di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Namun pada kuartal III 2021 kali ini terjadi sesuatu yang tidak lazim dimana pertumbuhan ekonomi Jakarta di bawah pertumbuhan ekonomi nasional.
Terakhir pada kuartal II 2021, pertumbuhan ekonomi Jakarta masih di atas rata rata pertumbunan ekonomi nasional sebesar 10,91 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional di angka 7,07 persen.
Ekonomi Jakarta masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2021.
"Kondisi ini memgambarkan bahwa ekonomi Jakarta sangat terpuruk akibat pandemi covid-19. Sebagai kota jasa, kebijakan PPKM sangat mempengaruhi berbagai aktivitas perekonomian di DKI Jakarta," kata Sarman, Minggu (14/11/2021).
Selain itu, pemberlakuan PPKM darurat kemudian PPKM level 1-4 yang membatasi berbagai aktivitas sektor usaha di DKI Jakarta membuat pertumbuhan ekonomi Jakarta melambat.
Berbagai sektor usaha seperti perdagangan, pariwisata, transportasi, aneka hiburan da jasa yang selama ini penggerak ekonomi Jakarta nyaris stagnan.
Sementara modal utama perekonomian Jakarta adalah pergerakan manusia,semakin bebas dan banyak manusia bergerak maka disana berpeluang terjadi transaksi ekonomi,tapi selama pemberlakukan PPKM praktis semua sangat dibatasi.
Tapi kebijakan ini memang harus diambil dalam rangka mengendalikan penyebaran covid 19, dan hasilnya dapat kita rasakan saat ini dimana dengan kesadaran dan dukungan seluruh elemen masyarakat kita mampu mengedalikan covid 19 dan ekonomi kita sudah mulai merangkak.
"Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi Jakarta yang melambat kurang tepat teman-teman Serikat Buruh atau Pekerja melakukan unjuk rasa di Balaikota menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen," ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Semangat Kebersamaan
Sarman berpendapat, data dan fakta yang di rilis BPS DKI Jakarta harus kita tanggung dan hadapi dengan penuh kebersamaan sembari berharap bahwa ke depan ekonomi Jakarta semakin tumbuh dan membaik sehingga UMP berikutnya dapat naik untuk kesejahteraan pekerja yang lebih baik.
"Dengan semangat kebersamaan untuk selalu disiplin menjalankan prokes dalam aktivitas sehari hari dan mensukseskan vaksinasi,maka perekonomian kita yang saat ini sedang merangkak akan semakin membaik," ungkapnya.
Demikian, dia mengingatkan, tugas kita bersama untuk mengawal dan menjaga agar kasus covid 19 ini tidak meledak lagi, sehingga pertumbuhan ekonomi kita pada kuartal IV-2021 dan tahun 2022 tumbuh positif dan kesejahteraan pekerja otomatis juga akan semakin baik.
"Kita berharap agar Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP 2022 berpedoman pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mengacu data resmi dari BPS DKI Jakarta menyangkut pertumbuhan ekonomi,inflasi,paritas daya beli,tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah," pungkasnya.
Advertisement