Liputan6.com, Jakarta Olivia Nathania putri Nia Daniaty telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Saat ini Olivia telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Melihat kasus yang dialami Olivia Nathania, pengacara Farhat Abbas yang juga mantan suami Nia Daniaty, angkat bicara. Ia mau kasus ini diselidiki secara tuntas.
Farhat Abbas berharap, polisi tak hanya memeriksa Oi, sapaan akrab Olivia Nathania, saja. Ia mau penyidik memeriksa Agustin, guru SMA-nya, dan juga orang yang telah mempolisikan Oi.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi saya menginginkan polisi menyidik ini sampai tuntas. Jangan hanya seolah-olah orang yang merasa tertipu itu juga harus diproses, termasuk gurunya yang telah mengumpulkan sampai 200 orang lebih," kata Farhat Abbas ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (14/11/2021).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mengajak Orang
Menurut Farhat Abbas, Agustin ikut bagian dalam permasalahan ini. Sebab ia yang mengajak orang lain untuk ikut program yang diiming-imingi oleh Oi.
"Agustin jelas-jelas mengumpulkan dan mengakui 200 orang yang katanya rugi 9 miliar rupiah, berarti patut diduga ada upaya suap menyuap terjadi. Jadi dia adalah pegawai negeri, jadi otomatis suatu yang diharamkan," kata Farhat Abbas.
Advertisement
Cuci Uang
Tanpa harus adanya laporan, Farhat Abbas menginginkan Agustin dan rekannya diperiksa secara mendalam. Sebab kasus ini melibatkan banyak orang.
"Walau tanpa laporan harus diproses. Masalah nanti transaksi cuci uang dikejar sampai dimana, atau digunakan suami atau keluarga silahkan diproses," kata Farhat Abbas.
Perjalanan Kasus
Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar. Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun laporan terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021.
Advertisement