Pedagang bermain samrtphone saat menunggu pembeli di kios Pasar Ikan Hias Sumenep, Jakarta, Minggu (14/11/2021). KKP meminta para pedagang hewan peliharaan yang selama ini berjualan di sosial media seperti Facebok dan Instagram untuk beralih ke platform lain. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pedagang menunjukkan toko ikan hias online miliknya di Pasar Ikan Hias Sumenep, Jakarta, Minggu (14/11/2021). Khususnya untuk penjual ikan hias seiring kebijakan baru anak perusahaan Meta Platforms Inc itu terkait larangan memperjualbelikan hewan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pedagang saat melayani pembeli di Pasar Ikan Hias Sumenep, Jakarta, Minggu (14/11/2021). Menurut pedagang, kebijakan tersebut sangat merugikan lantaran toko online sangat membantu pemasukan di tengah pandemi Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pedagang bermain samrtphone saat menunggu pembeli di kios Pasar Ikan Hias Sumenep, Jakarta, Minggu (14/11/2021). Sebelumnya, platform media sosial seperti Facebook dan Instagram melarang penjualan hewan peliharaan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pedagang menunggu pembeli di kios Pasar Ikan Hias Sumenep, Jakarta, Minggu (14/11/2021). Beberapa akun yang menjual ikan hias kemudian diblokir yang membuat pedagang ikan hias mengeluh. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pedagang bermain samrtphone saat menunggu pembeli di kios Pasar Ikan Hias Sumenep, Jakarta, Minggu (14/11/2021). KKP meminta para pedagang hewan peliharaan yang selama ini berjualan di sosial media seperti Facebok dan Instagram untuk beralih ke platform lain. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)