FOTO: Larangan Jual Beli Ikan Hias di Facebook dan Instagram

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta para pedagang hewan peliharaan yang selama ini berjualan di sosial media seperti Facebok dan Instagram untuk beralih ke platform lain.

oleh Johan Fatzry diperbarui 14 Nov 2021, 20:00 WIB
Larangan Jual Beli Ikan Hias di Facebook dan Instagram
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta para pedagang hewan peliharaan yang selama ini berjualan di sosial media seperti Facebok dan Instagram untuk beralih ke platform lain.
Pedagang bermain samrtphone saat menunggu pembeli di kios Pasar Ikan Hias Sumenep, Jakarta, Minggu (14/11/2021). KKP meminta para pedagang hewan peliharaan yang selama ini berjualan di sosial media seperti Facebok dan Instagram untuk beralih ke platform lain. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pedagang menunjukkan toko ikan hias online miliknya di Pasar Ikan Hias Sumenep, Jakarta, Minggu (14/11/2021). Khususnya untuk penjual ikan hias seiring kebijakan baru anak perusahaan Meta Platforms Inc itu terkait larangan memperjualbelikan hewan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pedagang saat melayani pembeli di Pasar Ikan Hias Sumenep, Jakarta, Minggu (14/11/2021). Menurut pedagang, kebijakan tersebut sangat merugikan lantaran toko online sangat membantu pemasukan di tengah pandemi Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pedagang bermain samrtphone saat menunggu pembeli di kios Pasar Ikan Hias Sumenep, Jakarta, Minggu (14/11/2021). Sebelumnya, platform media sosial seperti Facebook dan Instagram melarang penjualan hewan peliharaan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pedagang menunggu pembeli di kios Pasar Ikan Hias Sumenep, Jakarta, Minggu (14/11/2021). Beberapa akun yang menjual ikan hias kemudian diblokir yang membuat pedagang ikan hias mengeluh. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pedagang bermain samrtphone saat menunggu pembeli di kios Pasar Ikan Hias Sumenep, Jakarta, Minggu (14/11/2021). KKP meminta para pedagang hewan peliharaan yang selama ini berjualan di sosial media seperti Facebok dan Instagram untuk beralih ke platform lain. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya