Langgar Jam Operasional, Dua Tempat Usaha di Jakbar Ditutup Sementara

Rusliyanto menambahkan, dua tempat usaha yang disanksi berlokasi di wilayah Jelambar dan Tanjung Duren Utara.

oleh Rinaldo diperbarui 15 Nov 2021, 07:46 WIB
Ilustrasi penyegelan tempat hiburan malam. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP, TNI dan Polisi melakukan monitoring terhadap tujuh tempat usaha di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat.

Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Rusliyanto mengatakan, dari tujuh tempat usaha tersebut, dua di antaranya disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan protokol kesehatan.

"Dua tempat usaha hiburan itu ditutup 3x24 jam, karena melanggar jam operasional. Kemudian pengunjung tidak jaga jarak dan karyawan tidak diwajibkan menggunakan masker," bebernya, Minggu (14/11/2021).

Dia menambahkan, dua tempat usaha yang disanksi berlokasi di wilayah Jelambar dan Tanjung Duren Utara.

"Monitoring dilakukan dalam rangka antisipasi oenyebaran COVID-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara juga melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dan aturan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Pengawasan ini menyasar tempat-tempat usaha yang ada di Kelurahan Marunda dan Kelurahan Rorotan.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Andrian Polma mengatakan, dalam monitoring kali ini didapati tiga tempat usaha yang melanggar aturan atau ketentuan.

"Tiga tempat usaha itu diberikan penindakan berupa teguran tertulis untuk segera memenuhi sarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19 seperti, alat pengukur suhu, tempat cuci tangan dan hand sanitizer," ujarnya, Kamis (4/11/2021).


Imbauan Patuhi Prokes

Menurutnya, dalam pengawasan tempat usaha di dua wilayah kelurahan tersebut dikerahkan sebanyak tujuh personel Satpol PP Kecamatan Cilincing.

"Pengawasan dilanjutkan dengan memberikan imbauan ke pasar-pasar dan tempat keramaian agar masyarakat tetap patuh prokes meski telah divaksin COVID-19," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya