Liputan6.com, Tuban - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Eko Julianto menyatakan, pihaknya memutus kontran agen E-Waroeng yang mendistribusikan beras bansos tidak layak konsumsi karena kuning dan bau di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
"Pemberhentian sebagai agen BPNT," ungkap, Eko Julianto, Minggu (14/11/2021).
Advertisement
Sementara itu, Pendamping Keluarga Harapan (PKH) desa setempat Arief Akbar mengungkapkan, E-Warong yang diputus kontrak itu adalah Toko Suryana Sejahtera dengan nama agen Anang Suryana Amin. Dimana, pemilik agen yang ditengarai bermasalah itu merupakan anak dari Kades Tluwe.
"Agen E-Warong itu milik anaknya Kades, seharusnya itu tidak boleh. Karena bertentangan dengan aturan," ungkap Arief Akbar.
Kades Tluwe Sidik Wiyanto melalui istrinya ketika dikonfirmasi lewat ponsel membenarkan bahwa agen tersebut milik putranya. Ia pun mengaku beras sudah diganti dengan kualitas premium.
"Ya mas Anang putra kulo (saya). Beras sudah diganti," ungkap istri Kades Tluwe ketika dihubungi lewat ponsel.
Terkait persoalan masalah tersebut Satreskrim Polres Tuban telah menerjunkan anggota ke lokasi kejadian, Kamis (11/11/2021). Mereka turun bersamaan ketika ada sejumlah KPM yang mengembalikan beras tak layak konsumsi kepada agen.
Namun begitu, belum diketahui secara detail alasan anggota Satreskrim Polres Tuban turun ke lokasi kejadian. Sebab, Kapolres Tuban AKBP Darman, belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Adanya kejadian yang sering berulang di Tuban membuktikan, bahwa pemangku kepentingan ditengarai lemah soal pengawasan. Sebab, penindakan baru dilaksanakan setelah kabarnya viral di media sosial dan jadi pemberitaan awak media.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Viral di Media Sosial
Pemberitaan sebelumnya, komoditas BPNT berupa beras tak layak konsumsi kembali diterima oleh KPM, dan ini beredar di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Kondisi itu terungkap setelah video yang menampilkan beras BPNT tak layak konsumsi di postingan oleh akun Sabrang Sabrang di grup Facebook Seputar Soko, Rabu, (10/11/2021). Pemilik akun juga menjelaskan kondisi beras berwarna kuning, bau, dan lainnya.
Sontak posting video berdurasi 24 detik itu menjadi viral dan dibanjiri komentar para nitizen. Dimana, warga net juga berharap persoalan beras tidak layak konsumsi yang diterima KPM segera ditanggapi oleh pihak berwajib.
"Semoga segera ditanggapi oleh pihak terkait," tulis salah akun Facebook Solikin Al Mulk.
Eko Julianto Kepala Dinas P3A Tuban membenarkan adanya beras tak layak konsumsi diterima masyarakat. Ia saat itu menjelaskan komoditas beras tidak layak konsumsi itu bukan berasal dari supplier beras. Namun, pemilik agen E-Warong membelanjakan sendiri komoditas BPNT.
Ia pun meminta beras tak layak konsumsi diganti sesuai Permensos 5 tahun 2021. Dimana, penerima program BPNT di Desa Tluwe itu sebanyak 180 KPM dengan terbagi 5 kelompok.
"Mewajibkan untuk penggantian komoditas yang tidak sesuai itu," pungkasnya.
Advertisement