Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengejar pencarian bukti dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta. KPK memastikan akan penyelidikan kasus ini masih berjalan.
"Tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
Baca Juga
Advertisement
Ali menyatakan, dalam mengusut kasus ini pihaknya meminta dukungan masyarakat yang pro terhadap pemberantasan korupsi. Di sisi lain, Ali juga meminta masyarakat bersabar menunggi tim penyelidik menyelesaikan pekerjaannya.
"Dukungan publik sangat kami butuhkan di dalam KPK melaksanakan tupoksinya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
KPK memastikan tengah mencari bukti permulaan yang cukup untuk bisa menaikkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E ke tingkat penyidikan. Jika bukti didapat, KPK menyatakan siap menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalau ada (tindak pidananya) ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungjawabkan (jadi tersangka)," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 12 November 2021.
Jakpro serahkan dokumen penyelenggaraan Formula E ke KPK
Diketahui, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E kepada KPK.
Penyerahan dokumen setebal 600 halaman tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E.
KPK menyatakan akan menelaah dokumen tersebut.
"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentunya diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata Ali.
Advertisement