Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2021. Dalam operasi ini, ada sejumlah titik operasi dan jenis pelanggaran yang bakal ditindak. Di antaranya larangan menggunakan knalpot bising pada kendaraan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran melarang keras penggunaan knalpot bising pada kendaraan. Tak hanya masyarakat, peringatan ini juga ditujukkan kepada anggota Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pernyataan itu disampaikan saat mempimpin apel Operasi Zebra Jaya 2021 di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
"Dalam operasi ini kita melakukan penegakan hukum dengan melakukan tilang kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas. Jangan sampai kita sebagai anggota Polri malah melakukan pelanggaran seperti misalnya menggunakan knalpot bising," kata Fadil.
Baca Juga
Advertisement
Fadil menekankan, mulailah untuk bersikap disiplin dari diri sendiri. Berilah contoh yang baik kepada masyarakat sebelum menegakkan aturan berlalu lintas.
"Jadi saya berharap seluruh anggota menertibkan dirinya sebelum menertibkan masyarakat," ujar dia
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Operasi Dua Pekan
Fadil menerangkan, sebanyak 3.070 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub dikerahkan untuk mengawal pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 selama dua pekan. Terhitung mulai hari ini Senin 15 November hingga 28 November 2021.
Fadil mengharapkan Operasi Zebra 2021 dapat menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Di samping meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Karena dunia melihat Indonesia salah satunya dari cermin lalu lintas. Kalau ingin mengetahui budaya suatu bangsa dapat dilihat dari displin berlalu lintas," tandas dia.
Advertisement