Biar Tak Diserobot, Sri Mulyani Perintahkan Aset BLBI Segera Disertifikasi

Sri Mulyani meminta Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban, yang juga menjadi Ketua Harian Satgas BLBI mampu melaksanakan sertifikasi aset BLBI.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Nov 2021, 14:50 WIB
Pengacara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kehadiran I Nyoman Wara, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada sidang ter...

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan perintah kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk segera sertifikasi barang milik negara (BMN). Beberapa diantaranya adalah aset yang baru saja disita oleh Satgas BLBI.

Dengan sertifikasi ini maka akuntabilitas negara untuk menciptakan kepastian hukum bisa terwujud. Sertifikasi ini akan membuat aset yang disita secara administratif di bawah badan hukum yang legal.

Langkah ini juga untuk menghindari jika aset negara tidak memiliki status yang legal, maka akan menjadi sasaran empuk oknum-oknum tidak bertanggung jawab, seperti mafia tanah.

"Terus terang, kalau aset negara tidak ada administrasinya, tidak memiliki status legal yang kuat, mudah sekali dilakukan penyerobotan. Penyerobotan oleh oknum bekerja sama dengan mafia aset atau mafia tanah," jelas Sri Mulyani dalam acara Apresiasi Kekayaan Negara 2021 secara virtual, Senin (15/11/2021).

Bendahara Negara itu pun mendorong agar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah kepemimpinan Rionald Silaban, yang juga menjadi Ketua Harian Satgas BLBI mampu melaksanakan upaya tersebut.

Apalagi sertifikasi aset atau terdaftar secara administratif di badan hukum, berlaku untuk seluruh aset yang dimiliki negara, termasuk aset-aset rampasan negara.

"Ini hal yang saya minta diperangi oleh DJKN. Apalagi saat ini sedang juga melakukan kegiatan penting untuk mengembalikan hak negara melalui Satgas BLBI. Bangunan-bangunan milik negara harus kita lindungi," ujarnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Satgas BLBI Sita Tanah Tommy Soeharto di Karawang

Massa menggelar aksi teatrikal dan membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7). Massa menuntut KPK segera menuntaskan kasus mega skandal BLBI dan Century. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, memperkirakan nilai aset yang disita dari PT Timor Putera Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berkisar antara Rp 600 miliar sampai Rp 1,2 triliun.

Kendati begitu, Rionald menyampaikan, angka tersebut belum sepenuhnya benar lantaran Satgas BLBI sejauh ini masih menghitung berapa nilai aset dari tanah yang dimiliki Tommy Soeharto di Kabupaten Karawang tersebut.

"Saat ini penilaiannya sedang dilakukan, dan mudah-mudahan nilainya bisa keluar dalam minggu ini. Namun perkiraan yang ada, seandainya itu Rp 500 ribu per meter, maka sekitar Rp 600 miliar. Kalau itu Rp 1 juta (per meter) maka itu Rp 1,2 triliun," terangnya dalam sesi teleconference, Senin (8/11/2021).

"Tapi saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya, karena kami masih menunggu hasil dari penilaiannya," tegas Rionald.

Sebelumnya, pada Jumat (5/11/2021), Satgas BLBI resmi menyita aset berupa tanah seluas 124,6 ha senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tim Satgas melakukan penyitaan aset jaminan PT TPN milik Tommy Soeharto, yang secara total punya utang kepada negara sekitar Rp 2,6 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya