Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kembali memeriksa Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto. Ini masih terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional inisial L.
Pemeriksaan kali ini melibatkan Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri. Permintaan keterangan terlapor oleh penyidik juga memakai alat lie detector atau pendeteksi kebohongan.
Baca Juga
Advertisement
"Kemarin yang bersangkutan diperiksa dengan alat lie detector," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Senin siang, 15 November 2021.
Sunarto menjelaskan, pemeriksaan memakai lie detector untuk mengetahui apakah terlapor saat memberikan keterangan apakah sesuai dengan kebenaran atau tidak.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi terkait laporan pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini. Di antaranya, korban dan keluarganya, staf dekan dan petugas keamanan kampus.
Turut juga diperiksa sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Segel Ruangan
Sebelumnya, penyidik Polda Riau juga telah menyegel ruang kerja Syafri Harto atau ruang Dekan Fakultas Fisipol. Kasusnya juga naik ke penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Dugaan pelecehan seksual ini mengemuka setelah korban membuat video curhatan terkait apa yang dialaminya. Speak up korban ini kemudian diunggah oleh akun @komahi_ur. Videonya dengan cepat menyebar hingga ditonton oleh jutaan warga net.
Korban mengaku mengalami pelecehan seksual saat menemui Syafri Harto pada akhir Oktober lalu di kampus. Tujuan korban menemui Syafri Harto untuk kepentingan bimbingan proposal skripsi.
Saat pertemuan itu, pelaku diduga menanyakan hal bersifat pribadi yang tak ada kaitannya dengan akademis. Beberapa saat kemudian, korban menyebut pelaku mulai melecehkannya secara fisik.
Di sisi lain, Syafri Harto juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP Unri @komahi_ur.
Advertisement