Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) sekaligus Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab mencabut laporan dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian atas nama antar golongan atau SARA. Terlapor pada kasus ini adalah Country Director Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak beserta pemilik akun Twitter Kiki Taufik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat mengaku bertemu Ketua Cyber Indonesia membahas kelanjutan dari laporan polisi (LP). Pertemuan itu berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Senin siang.
Baca Juga
Advertisement
Pada pertemuan itu, Tubagus Ade mengatakan Husin Shahab mengurungkan niat memperpanjang kasus ini. "Setelah diskusi cukup panjang akhirnya laporan polisi yang dibuat dicabut, atau dihentikan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Tubagus Ade mengatakan, keputusan Husin Shahab mencabut laporan tentunya dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya, Tubagus Ade menyebut, Husin Shahab khawatir kasus ini dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. Apalagi, dianggap bahwa pemerintah antikritik.
"Salah satunya alasannya kurang lebih adalah tentang beliau tidak mau ini kemudian dipolitisir, tidak mau ini kemudian dianggap sebagai bentuk pemerintah antikritik," ujar dia.
Tubagus Ade menerangkan, pihaknya memang belum melakukan penyelidikan. Namun, dengan adanya pencabutan ini maka penyelidikannya dihentikan.
"Tadi kita sudah diskusi cukup panjang tentang maksud tujuan kemudian juga latar belakang dang sebagainya, kita diskusi cukup panjang tadi, kemudian kesimpulannya seperti itu," tandas Ade.
Pelaporan
Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) sekaligus Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab melaporkan Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak beserta pemilik akun Twitter Kiki Taufik atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian atas nama antar golongan atau SARA. Laporan itu dilayangkan Husin pada Selasa, 9 November 2021 di Polda Metro Jaya.
Husin merasa telah jadi korban atas informasi menyesatkan yang dimuat pada laman resmi Greenpeace karena data yang disampaikan soal deforestasi di Indonesia tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Dia menilai data yang disampaikan pihak Greenpeace tidak sesuai dengan data Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Justru selama pemerintahan Jokowi yang berusaha untuk menekan peningkatan Deforestasi dari tahun ke tahun dan tidak terjadi kebakaran hutan," dikutip lewat akun Instagram pribadinya, Minggu (14/11/2021).
Sebelumnya Greenpeace mengkritisi Pidato Presiden Jokowi di Konferensi COP 26 Glasgow yang menyampaikan ke masyarakat dunia bahwa laju deforestasi di Indonesia turun signifikan terendah dalam 20 tahun terakhir.
Menurut Husin, Greenpeace memutarbalikkan fakta dengan menyebut bahwa deforestasi di Indonesia semakin meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta hektare (2003-2011) menjadi 4,8 juta hektare (2011-2019).
Ia menganggap bahwa di sanalah letak kebohongan dari Greenpeace. Menurut Husin, jika dibuatkan dalam bentuk grafis dari tahun ke tahun akan terlihat lebih jelas penurunan deforestasi pada periode Jokowi.
"Pada kebijakan pemerintahan siapa juga dijelaskan secara detail dan jika pada tahun 2,45 juta hektare (2003-2011) adalah kebijakan SBY, kemudian pada tahun 2011 sampai 2019 (ada dua kebijakan di periode ini) menjadi 4,8 juta hektare akan kelihatan jelas di grafik tersebut penurunannya," ujar Husin.
Husin melaporkan Greenpeace atas dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan (SARA) sesuai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ke Polda Metro Jaya.
Advertisement