KILAS NUSANTARA: Pria Mabuk di Tulunggagung Perkosa Emak-Emak Tetangganya Sendiri

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 16 Nov 2021, 00:00 WIB
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Lantaran mabuk berat, seorang pria di Tulungagung memperkosa emak-emak usia 53 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Korban sempat pingsan saat pelaku merudapaksa tubuhnya. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji, membenarkan adanya peristiwa itu. Pelaku berinisial JAS (21), langsung masuk masuk ke rumah korban dan membekapnya lalu memerkosa. Saat itu, suami korban sedang tidak di rumah.

 Usai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku lalu pulang dan korban berlari minta pertolongan tetangga lalu pingsan sesudahnya. Korban lalu melapor ke polisi keesokan harinya. JAS akhirnya ditangkap polisi Polsek Pagerwojo dan langsung diamankan di Polres Tulungagung. Dirinya terancam hukuman 12 tahun penjara.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Marahi Suaminya yang Suka Mabuk, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara

Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Seorang istri berinisial V (45) dituntut 1 tahun penjara karena mengomeli suaminya yang suka mabuk. Suaminya yang berinisial CYC merupakan pria asal Taiwan dan telah beberapa lama tak pulang ke rumah. V tak percaya dituntut penjara hanya karena mengomeli suaminya. Dia menganggap hal itu hanya pertengkaran rumah tangga biasa. V yang mengharapkan suaminya kembali itu mengaku telah beberapa kali melakukan upaya mediasi dan menyelesaikan perkara rumah tangga itu dengan damai, namun tak jua ada kesepakatan. Si suami bahkan menanyakan konpensasi apa jika dia bersedia mencabut laporannya.

Menurut pengakuan V, suaminya memang kerap mabuk bahkan kebiasaan itu suka dilakukannya bersama teman-temannya di rumah. V dan CYC menikah pada tahun 2000. Mereka kemudian berangkat ke Taiwan. Di Taiwan, V bekerja serabutan untuk melunasi utang. V dan CYC kemudian kembali ke Indonesia, tepatnya di Karawang. Belakangan cekcok rumah tangga muncul, dan V mengajukan gugaan cerai pada 2018. Lalu rujuk kembali dan V mengajukan gugatan cerai lagi pada 2019.

 Pada waktu yang bersamaan, CYC melaporkan V ke polisi atas dugaan pemalsuan surat kendaran. Januari 2020, PN Karawang mengesahkan gugatan cerai yang diajukan V, namun CYC mengajukan banding.   Pada September 2020, V dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap CYC di Polda Jabar. Pada 11 Januari 2021, V ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut 1 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 


Viral Video Pengacara Hamburkan Uang Puluhan Juta di Kantor Polisi

Video seorang pengacara atas nama Nanang Selamet menghambur-hamburkan uang sebanyak Rp40 juta di Mapolsek Kota Banyuwangi viral di media sosial. Dalam video 2 menit 50 detik itu, sang pengacara terlihat masuk ke halaman kantor polisi tersebut, lalu berjalan sambil berteriak-teriak mencari Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi.

 Sambil terus berkata-kata, dirinya lalu mengeluarkan tumpukan uang dalam tasnya pecahan Rp50 ribu dan melemparnya ke udara. “Ini silakan ambil semua,” katanya. Warga yang melihat itu sempat berebut mengambil uang, namun seseorang mengatakan untuk tidak mengambilnya. Belakangan diketahui, Nanang mengaku tersinggung dengan perilaku oknum polisi tersebut. Hal tersebut menurutnya telah melukai marwah dirinya sebagai seorang pengacara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya