Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan dari 34 Provinsi terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum. Dari jumlah tersebut, tercatat Upah Minimum Provinsi terendah adalah Jawa tengah dan tertinggi DKI Jakarta.
“Data Statistik Upah Minimum, UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011. Rata-rata penyesuaian UMP 1,09 persen,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam seminar Kebijakan dan regulasi Upah minimum tahun 2022, Senin (15/11/2021).
Selanjutnya, dia menyebut, pertumbuhan Ekonomi tertinggi diperoleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, dan pertumbuhan Ekonomi terendah adalah Bali -5,83 persen. Sementara, inflasi terendah yakni Papua -0.40 persen, dan inflasi tertinggi adalah Bangka Belitung sebesar 3,29 persen.
Adapun kata Indah, dari 34 Provinsi terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dari seluruh Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kab/kota yang telah menetapkan UMK.
Lebih lanjut, Dirjen Indah menjelaskan, bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ditujukan untuk meminimalkan disparitas antar-wilayah.
"Jadi filosofi upah minimum dari PP 36 itu sebenarnya adalah balancing (keseimbangan) yang akhirnya meminimalisir disparitas atau kesenjangan antar wilayah," ujarnya.
Dia menegaskan, penetapan upah minimum dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan di daerah yang kisaran upahnya masih di bawah rata-rata nilai kebutuhan konsumsi.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keadilan Antar-Wilayah
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar Joko Santosa mengatakan bahwa PP Nomor 36/2021 ditujukan untuk mewujudkan keadilan antar-wilayah di Indonesia.
"Upah minimum yang saat ini ditujukan untuk adil antar-wilayah. Jadi semua wilayah itu akan dikerucutkan di dalam batas atas dan batas bawah melalui mekanisme penerapan upah minimum oleh pemerintah," kata Joko.
PP Nomor 36 Tahun 2021, yang diterbitkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mencakup perubahan dalam pengaturan penetapan upah minimum.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, selain ada upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ada penetapan upah minimum berdasarkan sektor.
Menurut Joko, dalam peraturan pengupahan yang baru, penetapan upah minimum hanya mencakup UMP dan UMK serta pengecualian upah minimum bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Aturan pengupahan yang baru juga mencakup dua formula penghitungan upah minimum, yaitu penyesuaian upah minimum bagi daerah yang sudah memiliki dan penyusunan formula penempatan untuk daerah yang baru akan memberlakukan.
Sementara, berdasarkan ketentuan yang baru, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang variabelnya meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Penyesuaian upah minimum dilakukan setiap tahun dan penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.
Advertisement