Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Bank Maybank Indonesia kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) pada sidang 11 November 2021.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/11/2021), Perseroan telah menghadiri sidang lanjutan atas permohonan pernyataan pailit oleh Bank Maybank Indonesia pada 11 Agustus 2021 dengan sejumlah agenda pembacaan putusan.
Pada agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim membacakan putusan menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pemohon dalam hal Ini Maybank Indonesia untuk seluruhnya. Kemudian menghukum pemohon pailit untuk membayar biaya perkasa yang timbul akibat permohonan pernyataan pailit ini.
Baca Juga
Advertisement
Adapun pertimbangan keputusan tersebut, antara lain Majelis Hakim menilai karena adanya hubungan hukum antara termohon pailit dengan para kreditornya masih terdapat persengkataan. “Persengketaan tersebut sedang dalam upaya penyelesaian yang telah berjalan di Singapura,” tulis manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi BEI.
Pertimbangan lainnya, Majelis Hakim berpendapat, dalam hal pokok permasalahan sebagaimana dimaksud pada permohonan pailit tetap dipertahankan, hal itu akan menjadi tali simpul permasalahan yang tidak lagi sederhana.
"Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan pasal 8 ayat 4 dalam Undang-Undan Kepailitan sehingga patut untuk ditolak,” tulis perseroan.
Perseroan menyatakan sejak Oktober 2020 sampai dengan saat ini, dan grup selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin. Utang kepada para bank adalah utang modal kerja dan diperlukan untuk kepentingan modal kerja perseroan sehingga penjualan perseroan tidak mengalami penurunan yang drastis.
"Sehingga memang fasilitasnya tetap diperlukan namun bunga tetap bisa kami bayarkan,” tulis perseroan.
Tantangan yang dihadapi pada masa pandemi COVID-19 dan dihentikannya fasilitas kredit yang digunakan sebagai modal kerja membuat kondisi arus kas perseroan menjadi sangat tertekan.
Namun, di tengah situasi yang kurang mendukung, perseroan masih dapat membukukan laba positif hingga saat ini.
"Semua itu dapat terealisasi karena dukungan dan kepercayaan dari buyer dan supplier agar kegiatan operasional dapat terus berjalan normal tanpa adanya pengurangan karyawan/PHK,” tulis perseroan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selesaikan Restrukturisasi
Perseroan menyatakan bersama penasehat keuangan dan penasehat hukum telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi dan bilateral.
“Di dalam term sheet, perseroan dan grup meminta perpanjangan jatuh tempo atas fasilitas yang diberikan dua tahun untuk bilateral aktif dan sindikasi, dan tiga tahun untuk bilateral pasif. Secara umum bank-bank dimaksud telah menyetujui proposal term sheet sebagaimana dimaksud,” tulis perseroan.
Perseroan mengatakan, semua usaha maksimal yang dilakukan akan dapat mewujudkan rencana bisnis perseroan dan sejalan dengan upaya pemerintah mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Saat ini market untuk industri kami sangat terbuka dengan peluang menerima shifting order dari banyak negara yang melihat Indonesia sebagai negara yang paling siap untuk menerima itu,” tulis perseroan.
Bukan kali pertama Pan Brothers lolos dari permohonan pailit. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pan Brothers Tbk (PBRX) yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).
"Satu, menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya; dua, menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara,” demikian mengutip putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum Selasa, 27 Juli 2021.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), alasan majelis hakim menolak gugatan tersebut lantaran pengajuan PKPU PBRX di Indonesia diajukan kepada debitur yang sama dengan proses di Singapura. Sehingga dalam hal ini Maybank Indonesia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU tersebut.
Advertisement