Yogyakarta - Seorang mahasiswa pascasarjana atau program S2 di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dituding telah melakukan kekerasan seksual. Tudingan kekerasan seksual itu disampaikan Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (Lamri) kepada pihak otoritas kampus.
Mahasiswa yang saat ini menjalani program S2 di UGM itu diduga telah melakukan kekerasan seksual saat masih berkuliah di Surabaya. Saat ini, mahasiswa yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual itu menjalani program S2 di kampus UGM di Fakultas Ilmu Budaya (FIB).
Baca Juga
Advertisement
Mengutip Solopos.com,Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, menjelaskan laporan dari Lamri itu masuk pada 3 November lalu dan sudah direspons melalui rapat pimpinan kampus. “Kemudian 8 November kami berikan surat kepada Fakultas Ilmu Budaya [FIB], hasil dari rapat pimpinan,” ujar Iva, Senin (15/11/2021).
Surat tersebut berisi instruksi untuk membentuk tim dan mendalami kasus kekerasan seksual ini. SA merupakan mahasiswa magister FIB UGM, yang sebelumnya kuliah S1 di Surabaya. Waktu masih di Surabaya, sekitar tahun 2018, SA diduga melakukan kekerasan seksual.
Sampai saat ini kata dia, belum ada laporan langsung dari korban. Laporan hanya berasal dari Lamri. Pihak UGM juga belum mendapatkan identitas penyintas atau korban kekerasan seksual tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
SK Rektor Tentang Penanganan Tindakan Kkekerasan dan Pelecehan Seksual
Oleh karenanya, kasus ini akan digali lebih dalam untuk mendapatkan data dan informasi terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan mahasiswa S2 di Kampus UGM Yogyakarta itu.
Iva menyatakan UGM berkomitmen terhadap penanganan kekerasan seksual dan perlindungan penyintas atau korban.
“UGM sudah membuat SK Rektor No. 1/2020 tentang Penanganan Tindakan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di lingkungan kampus. Sudah berjalan, ada beberapa yang kami tindak tegas sejak 2020. Sudah diproses dan mendapat sanksi tegas,” imbuhnya.
Di UGM saat ini sudah dibentuk Unit Layanan Terpadu (ULT) khusus untuk menangani kekerasan seksual. Tidak hanya mengusut kasus dan memberikan sanksi kepada pelaku, tim ini juga memfasilitasi kebutuhan penyintas.
“Misalnya perlu penanganan psikologi, kami siapkan. Perlu penanganan kesehatan, medis, keamanan, UGM siapkan juga rumah aman. Kalau perlu pendamping hukum, tim hukum UGM siap mendampingi. Apapun yang diperlukan penyintas kami langsung support sebagai penanganan awal,” katanya.
Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini:
Advertisement