Jual Motor Curian di Facebook, 3 Warga Magetan Terancam 7 Tahun Bui

Oleh pelaku, kedua motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi Curanmor, Foto: Pixabay.com

Liputan6.com, Madiun - Tiga pelaku pencurian dua unit sepeda motor dibekuk Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota. Salah satu pelaku masih bersatus sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, sesuai data, ketiga pelaku adalah AA (27), AS (19), dan DS (22). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

"Dari ketiganya, otak pelaku adalah tersangka AA. Ia mengajak dua temannya untuk mencuri motor di waktu dan lokasi yang berbeda," ujar AKBP Dewa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Senin (15/11/2021), dilansir dari Antara.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kronologi pencurian dimulai dari aksi AA pada 20 Oktober 2021. Tersangka AA mengajak tetangganya, DS (22) untuk mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang kebetulan terparkir di pinggir sawah wilayah Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

"Kebetulan kunci sepeda motor yang menjadi sasaran masih menancap, sehingga memudahkan pelaku untuk mencurinya," kata Kapolres.

Setelah berhasil pada aksi pertama, AA kembali melakukan pencurian pada 7 November 2021. Dalam aksi keduanya, AA mengajak AS (19) yang juga tetangganya. Aksi kedua ini dilakukannya di gudang beras pinggir jalan raya Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. AA dan AS pura-pura berteduh karena pada saat itu hari sedang hujan.

"Setelah melihat situasi dan dirasa aman, keduanya lalu mencuri motor yang terparkir di teras gudang beras dengan cara didorong menggunakan motor Vixion hasil curian pertama," ungkap dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 


Dijual Online

Ilustrasi curanmor. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Oleh pelaku, kedua motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 3 juta. Belum sampai terjual, ketiga pelaku lebih dulu ditangkap petugas Polres Madiun Kota.

"Polisi mendapat laporan tentang adanya penjualan motor dengan harga murah lewat media sosial. Setelah dicek, ternyata motor yang dijual mirip dengan motor korban yang hilang. Mengetahui hal itu, petugas kami bergerak dan menangkap pelaku. Ketiganya mengakui saat diinterogasi petugas," tambahnya.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada aparat kepolisian, aksi tersebut dilakukannya untuk membayar utang.

Atas kejadian itu, ketiga tersangka dikenai pasal 363 ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya