Cegah Covid-19, Ini Aturan Sebelum Turnamen Bulu Tangkis Internasional di Bali

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis instruksi terbaru bernomor 59 tahun 2021 tentang gelaran turnamen bulu tangkis internasional di Bali dalam waktu dekat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Nov 2021, 09:37 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis instruksi terbaru bernomor 59 tahun 2021 tentang gelaran turnamen bulu tangkis internasional di Bali dalam waktu dekat.

Mendagrimeminta, panitia acara agar membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengann Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

"Penyelenggaraan turnamen wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang diwajibkan untuk diinstal bagi seluruh partisipan luar negeri dan dalam negeri serta mengisi e-HAC pada saat kedatangan," tulis Tito Karnavian dalam keterangan diterima, Selasa (16/11/2021).

Tito minta, seluruh partisipan baik atlet, offisial, wasit, panitia, media, dan sponsor, yang tiba dari luar negeri wajib memiliki hasil tes swab PCR negatif (3x24 jam) sebelum keberangkatan ke Jakarta dan melakukan tes PCR pada saat kedatangan (untuk penerbangan langsung)/ saat melakukan transit di Jakarta, sebelum melakukan penerbangan ke Bali.

"Partisipan dari luar negeri harus menunjukkan tanda bukti vaksin Covid-19 (digital/cetak dalam Bahasa Inggris) dan diwajibkan memiliki asuransi kesehatan yang mengakomodir biaya Covid-19 dengan nilai minimal $100.000 (seratus ribu Dolar Amerika Serikat) sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021," jelas Tito.

Terkait tanda bukti/sertifikat vaksin, lanjut Tito, semua sudah terverifikasi ke dalam aplikasi PeduliLindungi dan untuk partisipan dari luar negeri dilakukan melalui Kedutaan Besar negara yang bersangkutan di Indonesia.


Seluruh Peserta Wajib Dikarantina

Tito menegaskan, seluruh peserta gelaran turnamen untuk dapat melakukan karantina terpusat selama 3 hari di luar gelembung (bubble) yang telah disediakan oleh Panitia. Hal ini berlaku untuk partisipan yang sudah divaksin secara lengkap.

"Kendati bagi yang belum divaksin lengkap, peserta diwajibkan melakukan karantina terpusat selama 5 (hari di luar gelembung (bubble) yang telah disediakan oleh Panitia," kata Tito.

Kemudian, melaksanakan tes swab PCR pada hari terakhir pelaksanaan karantina dengan ketentuan,  melakukan tes RT-PCR pada hari ketiga bagi partisipan yang melakukan karantina selama 3 hari, melakukan tes RT-PCR pada hari keempat bagi partisipan yang melakukan karantina selama 5 hari.

"Apabila ada yang diketahui/ditemukan hasil tes positif,maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi minimal 10 hari di fasilitas kesehatan atauisolasi terpusat yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara," tandas Tito.

Sebagai informasi, dalam waktu dekat sejumlah turnamen akan dihelat, mulai dari Daihatsu Indonesia Masters, SimInvest Indonesia Open 2021, dan HSBC BWF World Tour Finals di Provinsi Bali.

 


Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya