Kejagung Ambil Alih Kasus Valencya, Istri yang Marahi Suami karena Mabuk

Leonard mengatakan, hasil dari wawancara ditemukan bahwa sejak tahap prapenuntutan hingga penuntutan, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki 'sense of crisis' atau kepekaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Nov 2021, 10:58 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus atau pengujian atas tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim. Valencya diketahui dituntut 1 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Eksaminasi dilakukan lantaran perkara ini meyita perhatian masyarakat.

"Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum," ujar Leonard dalam keteranganya, Selasa (16/11/2021).

Leonard mengatakan, hasil dari wawancara ditemukan bahwa sejak tahap prapenuntutan hingga penuntutan, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki 'sense of crisis' atau kepekaan.

Selain itu, menurut Leonard, proses penuntutan tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7. Kemudian tuntutan tidak berpedoman pada Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

Tak hanya itu, tuntutan juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma atau kaidah.

"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan," kata Leonard.


Ditangani Langsung Kejaksaan Agung

Leonard mengatakan, berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka penanganan perkara Valencya akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Leonard.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya