Ancaman Hukuman Pelaku Penembakan Saat Bentrok Antarwarga di Belawan

Pelaku penembakan dan penganiayaan saat bentrokan antarwarga di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) beberapa hari lalu ditangkap polisi. Pelaku ditangkap tim gabungan Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Nov 2021, 11:21 WIB
Konferensi pers kasus penembakan di Mapolda Sumut

Liputan6.com, Medan Pelaku penembakan dan penganiayaan saat bentrokan antarwarga di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) beberapa hari lalu ditangkap polisi. Pelaku ditangkap tim gabungan Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis, 11 November 2021, korban bernama Muslim (48). Sedangkan pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial HSD, warga Lorong Pisang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

"Tersangka menembak kaki korban menggunakan senjata api," kata Tatan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin, 15 November 2021.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap HSD berdasarkan laporan korban Muslim. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan. Selain menembak warga yang sedang bentrok, pelaku juga diketahui sempat meletuskan senjata api ke udara sebanyak 2 kali.

"Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian, dan korban membuat pengaduan," jelasnya.

Berdasarkan pengaduan korban, polisi memeriksa 7 orang saksi hingga akhirnya menangkap pelaku. Turut disita senjata api kaulus kaliber 32 Made in Brazil, 1 buah magazen, 10 butir kaliber, kartu senpi khusus, 1 parang, dan 2 butir selongsong.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Korban Masih Dirawat

Ilustrasi Penembakan (Rudy and Peter Skitterians/Pixabay).

Diterangkan Tatan, Muslim yang merupakan korban penembakan oleh HSD saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Korban mengalami luka pada bagian kaki.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat junto Pasal 351. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.


Bentrok Antarwarga

ilustrasi bentrokan

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang, mengakui di wilayah hukum yang dipimpinnya sering terjadi bentrok antarwarga. Mereka juga sudah sering melakukan pencegahan.

"Misalnya secara preventif. Sudah beberapa kali sambang desa, bentuk tim khusus melakukan patroli 24 jam secara bergantian, dan mendirikan pos di tempat yang dianggap rawan," ucapnya.

Polres Pelabuhan Belawan juga sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebab kerusuhan. Beberapa dari pelaku sudah dilakukan pembinaan.

"Ke depan kami akan terus melakukan evaluasi apa yang akan diperbaiki dan ditingkatkan. Kami meminta agar masyarakat selalu menjaga keamanan dan ketertiban," Faisal menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya