Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk meringankan hukuman Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq atas kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi.
Masa hukuman Habib Rizieq yang tadinya 4 tahun penjara, kini telah dipangkas menjadi 2 tahun saja.
Advertisement
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa dalam kasus tersebut tidak menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Tonton video untuk selengkapnya.