Ketua OJK: Pinjol Jadi Berkah Masyarakat di Daerah

Tak selamanya pinjaman online itu negatif. Nyatanya, pinjol ini sangat membantu masyarakat kecil dalam mendapatkan akses pembiayaan, khususnya di pedesaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2021, 15:10 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/6/2021). (Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Tak selamanya pinjaman online (pinjol) itu negatif. Nyatanya, pinjol ini sangat membantu masyarakat kecil dalam mendapatkan akses pembiayaan, khususnya di pedesaan. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan, selama ini pihaknya mendorong agar pinjol bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Tentunya dengan pembiayaan lebih murah, cepat dan beban bunga yang ringan.

Supaya ada legalitasnya, maka OJK meregulasi perizinan pinjol tersebut. Setidaknya sampai dengan hari ini terdapat 104 perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan.

"Ini adalah berkah, terutama bagi masyarakat di daerah yang tadinya sulit mendapatkan pembiayaan. Ini sudah bisa dilakukan dengan peer to peer lending," kata Wimboh dalam acara CEO Networking, Selasa (16/11/2021).

Berdadarkan catatannya, dana yang disalurkan (outstanding) pinjol ke nasabah nilainya sudah mencapai Rp27 triliun. Sedangkan kalau secara total sejak pinjol resmi beroperasi, perputaran dananya mencapai lebih dari Rp240 triliun.

"Secara akumulatif sudah lebih dari 240 triliun, karena sebagian sudah ada yang lunas," pungkas Wimboh.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending sampai dengan 25 Oktober 2021. Kedua pinjaman online tersebut yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia.

"Pembatalan dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara," mengutip keterangan tertulis OJK, Kamis (4/11).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Terdaftar di OJK

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Dari 104 penyelenggara fintech lending atau pinjol berizin dan terdaftar, hanya tinggal 3 penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar. Ketiganya, yakni PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa dan PT Pintar Inovasi Digital.

Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," himbauan OJK.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya