Densus 88 Tangkap Ketum PDRI Ustaz Farid Okbah di Bekasi

Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah ditangkap Detasmen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2021, 14:55 WIB
Polisi bersenjata lengkap mengawal sejumlah terduga teroris untuk dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2019). Sepanjang bulan Mei 2019, tim Densus 88 Antiteror telah menangkap sebanyak 29 terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah ditangkap Detasmen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (16/11/2021) pagi di kediaman Ustaz Farid Okbah di kawasan Bekasi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan.

Michdan mengatakan, penangkapan terhadap Ustaz Farid Okbah dilakukan pada pagi hari setelah ustaz itu pulang dari masjid usai salat subuh. Kabar tersebut dia dapat dari pihak keluarga.

"Iya betul (ditangkap), tadi pagi setelah sholat subuh. Di rumahnya, pulang sholat subuh (ditangkap Densus)," kata Michdan saat dikonfirmasi, Selasa.

Dia menuturkan, saat itu, Farid sedang bersiap hendak pergi ke Cirebon, Jawa Barat untuk menghadiri sebuah pengajian.

"Sebenernya juga kan beliau itu dalam acara mau ke pengajian di daerah Cirebon. Jadi mau berangkat abis salat subuh," jelasnya.

TPM dan juga keluarga belum mengetahui keberadaan Farid usai ditangkap oleh Densus 88.

"Belum (tahu keberadaannya) saya belum konfirmasi ke Densusnya, baru dari keluarga. Saya kan dihubungi via telpon tadi, biasanya kan kalau kasus-kasus terorisme enggak bisa diakses dalam beberapa saat. Jadi saya juga belum mengkonfirmasi, pengakuan mereka dari Densus," ujarnya.

 


Kata Polisi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ingin agar menunggu informasi lengkap terkait penangkapan tersebut.

"Nanti apabila sudah ada ada lengkapnya akan kami sampaikan ke teman-teman. Tolong bersabar. Kami sedang lakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut," kata Dedi.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya