WNI Bisa Pergi ke Singapura Tanpa Karantina, Hanya Perlu Bukti Tes PCR

Perbatasan antara Indonesia dan Singapura kini telah dibuka tanpa wajib karantina.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 17 Nov 2021, 09:17 WIB
Orang-orang berada di terminal 3 Bandara Changi Singapura (7/12/2020). Bandara Changi Singapura tampak sepi jelang menyambut Natal di Tengah Pandemi COVID-19. (Xinhua/Then Chih Wey)

Liputan6.com, Singapura - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi bertemu Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Singapura (16/11) membahas penguatan kerja sama bilateral, khususnya pengaturan perjalanan yang aman, antara lain melalui vaccinated travel lane (VTL).

Dikutip dari laman Kemlu.go.id, Rabu (16/11/2021), kedua pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai pengaturan VTL secara bilateral (resiprokal).

Kedua menlu juga membahas detail pelaksanaan VTL unilateral yang diberikan oleh Singapura kepada pelaku perjalanan dari Indonesia berdasarkan point to point, yaitu dari Jakarta ke Singapura.

"Menlu Singapura menyampaikan bahwa pemberlakuan VTL unilateral oleh Singapura antara lain didasarkan pada kepercayaan terhadap sistem (trust), terus membaiknya situasi COVID-19 di Indonesia, serta semakin tingginya tingkat vaksinasi", kata Menlu RI usai pertemuan.

Menlu Retno juga sampaikan informasi dari Menlu singapura bahwa guna terus menjaga kesehatan, maka pemberlakuan VTL unilateral Singapura akan menggunakan flight tertentu (assigned flight).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


WNI Tak Lagi Perlu Karantina

Ilustrasi Singapura (AP/Wong Maye-E)

VTL unilateral Singapura ini akan mulai berlaku 29 November 2021. Kedua pihak juga akan terus membahas pembuatan bubble yang aman, terutama untuk destinasi Bintan (dari Singapura) dengan menggunakan ferry.

Menteri Transportasi Singapura dalam pernyataannya mengatakan bahwa Indonesia dan Singapura merupakan tetangga dekat yang memiliki hubungan baik di bidang ekonomi dan people-to-people.

Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya telah meng-update status kesehatan Indonesia menjadi Kategori II sejak 12 November 2021.

Dengan VTL, pelaku perjalanan dari Indonesia yang telah divaksin dapat masuk ke Singapura dengan menunjukkan hasil PCR negatif, melakukan test Covid saat ketibaan tanpa karantina.

Kuota untuk VTL adalah 10.000 per hari untuk pendatang dari semua negara yang memperoleh VTL. Pelaku perjalanan tetap harus meminta izin masuk terlebih dahulu kepada pemerintah Singapura sebelum berkunjung.

Pengunjung Warga Negara Indonesia mulai dapat sampaikan aplikasi izin masuk pada 22 November 2021.

Dalam pertemuan tersebut, kedua Menlu juga membahas rencana penyelenggaraan Leaders’ Retreat antara Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Kedua Menlu sepakat untuk mempersiapkan hasil Pertemuan yang konkrit dan bermanfaat bagi kedua negara.


Infografis Terhantam Covid-19, Singapura Masuk Jurang Resesi Ekonomi:

Infografis Terhantam Covid-19, Singapura Masuk Jurang Resesi Ekonomi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya