BEI Sebut Aturan Multiple Voting Share Masuk Tahap Finalisasi

BEI berharap POJK Multiple Voting Share (MPV) dapat rampung sehingga dimanfaatkan pemangku kepentingan Pasar Modal Indonesia.

oleh Agustina Melani diperbarui 16 Nov 2021, 18:11 WIB
Pekerja melintasi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Meski terjebak di zona merah, IHSG berhasil mengakhiri perdagangan di level 5.841. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait multiple voting share (MVS) masuk tahap finalisasi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, saat ini POJK MVS sudah dalam tahap finalisasi untuk kemudian segera diberlakukan. BEI dan Self Regulatory Officer (SRO) lainnya terus mendukung proses tersebut termasuk secara intens berdiskusi dengan OJK.

"Kami berharap POJK tersebut secara timely sehingga dapat dimanfaatkan stakeholder Pasar Modal Indonesia," ujar dia, ditulis Selasa (16/11/2021).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap aturan mengenai Multiple Voting Share (MVS) bisa selesai akhir 2021. Aturan tersebut untuk mengakomodasi pencatatan saham perusahaan rintisan (startup) teknologi berstatus unicorn di Bursa.

"Kami berharap peraturan ini bisa diterbitkan tahun ini dan kami juga akan terus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas OJK, Hoesen dalam CMSE Expo 2021, Jumat, 15 Oktober 2021.

Hoesen menuturkan, masuknya unicorn dan decacorn ke bursa domestik berpotensi meningkatkan kapitalisasi pasar emiten di BEI dan menarik lebih banyak investor, termasuk investor asing.

"Diperkirakan masuknya startup akan mendorong perdagangan saham di bursa domestik,” kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dorong Perusahaan Rintisan IPO di Pasar Modal RI

Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai regulator, OJK akan terus mendorong perusahaan rintisan untuk melakukan IPO di bursa domestik. OJK saat ini, bersama dengan BEI terus menjalin komunikasi yang intens dengan startup yang belum tercatat di bursa.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui serta mempelajari tantangan yang mungkin timbul dan kebutuhan lain dalam proses pencatatan.

“Kami menyadari masih banyak infrastruktur pendukung yang perlu kami persiapkan. Baik dari segi regulasi, sumber daya dan sistem pendukungnya,” kata Hoesen.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya