775 Pelanggar Ditindak di Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2021

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan, 775 pelanggar ditindak pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Nov 2021, 19:05 WIB
Polisi memeriksa surat-surat pengendara yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 pada 15-24 November. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan, 775 pelanggar ditindak pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, ada dua saksi yang diberikan kepada pelanggar Operasi Zebra 2021, yakni sanksi teguran dan penilangan.

"489 tilang dan 286 teguran," kata Argo dalam keterangan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dia menerangkan, ada sejumlah jenis pelanggar yang ditemukan. Namun, paling banyak adalah melawan arus, tak menggunakan helm dan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Banyaknya lawan arus, tidak menggunakan helm, TNKB tidak dipasang di belakang dan knalpot ada kurang lebih 15 pelanggar," ujar Argo.

Sebelumnya, Operasi Zebra Jaya mulai berlangsung pada 15 November 2021 dan berakhir 28 November 2021. Polisi, dalam operasi ini, lebih mengedepankan patroli.


Petakan Jalan Rawan Pelanggaran

Kepolisian telah memetakan ruas jalan yang riskan terjadi pelanggar lalu lintas. Antara lain, disebutkan Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan TB Simatupang, Jalan Raya BKT, Jalan DI Panjaitan, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Letjen S Parman, Jalan Roxy Mas Pertokoan, Jalan Daan Mogot, Jalan Gunung Sahari.

Ada beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian kepolisian saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya. Salah satunya adalah penggunaan rorator dan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan peruntukkan.

Kemudian, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai. Lalu, pelanggaran kebijakan ganjil genap, penggunaan knalpot bising serta pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya