Polri Gandeng Kemenpan-RB dan BKN Padukan Aturan Rekrutmen Eks Pegawai KPK

Polri segera mengumumkan aturan rekrutmen eks pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN kepolisian setelah sinkronisasi regulasi dengan KemenPAN-RB dan BKN rampung.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Nov 2021, 21:21 WIB
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, aturan rekrutmen Polri terhadap 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) hampir rampung.

Menurut Dedi, pengumuman aturan rekrutmen tersebut akan dilakukan usai sinkronisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta  Badan Ke[egawaian Negara (BKN) mencapai titik temu.

"Setelah keterpaduan regulasi dari KemenPAN-RB, baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dedi memastikan, aturan yang disusun berdasarkan internal kepolisian sudah berjalan dan tidak menuai kendala.

"Dari internal Polri sudah berproses, regulasi sudah dibuat," jelas Dedi.


Polri Tak Bisa Godok Aturan Sendiri

Dedi menjelaskan, aturan rekrutmen tidak bisa hanya digodok Polri. Sebab, status kepegawaian para eks punggawa KPK akan beririsan dengan BKN dan Kemenpan RB karena terkait aparat negara.

"Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari KemenPAN-RB harus dibuat. Ya guna ke depan tidak ada lagi permasalahan menyangkut status kepegawaian yang bersangkutan," Dedi menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya