Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Herwidayatmo mengakui bahwa pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan mengetahui persoalan nilai wajib pajak yang harus dibayarkan Bank Panin kepada negara.
Hal tersebut diakui Herwidayatmo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga
Advertisement
Awalnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik keterlibatan Mu'min Ali Gunawan dalam pengurusan perpajakan Bank Panin.
"Setiap pengeluaran ataupun pembelian apakah juga dikendalikan atau dilaporkan ke Pak Mu'min Ali?," tanya Jaksa KPK.
Dalam kesaksiannya, Herwidayatmo mengaku selalu melaporkan perihal keuangan kepada Mu'min Ali. Termasuk juga nilai wajib Bank Panin.
"Ada aturan mekanisme pengeluaran biaya," jawab Herwidayatmo.
Tak puas dengan jawaban Herwidayatmo, jaksa kembali mencecar apakah setiap laporan keuangan sampai kepada pemegang saham Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan.
"Itu kan SOP, apakah sampai ke Pak Mumin Ali? Sepengetahuan dia?," telisik Jaksa KPK.
Jawaban dari Herwidayatmo masih tak membuat jaksa KPK puas.
"Tidak sedetil itu," kata Herwidayatmo.
"Kemudian kalau pengeluaran pajak bagaimana? Apakah disebutkan nominalnya yang dibayarkan sangat besar bagi Bank Panin? Apa juga dilaporkan ke Mu'min Ali?," cecar Jaksa KPK.
Kali ini Herwidayatmo tak menampik pihak Direksi Bank Panin melaporkan nilai wajib pajak senilai Rp 926.263.445.392 pada 2016 kepada Mu'min Ali Gunawan. Dia mengaku nilai kewajiban pajak itu dilaporkan ke Mu'min sebagai pemegang saham Bank Panin.
"Tugas kami di Direksi setelah di Direktur Keuangan apakah Direksi kan pasti sampaikan laporan keuangan kita. Iya (dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan) bahwa kita punya kewajiban sekian itu ada penjelasannya," kata Herwidayatmo.
2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati.
Veronika disebut menyuap Angin Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar.
Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp 5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp 926.263.445.392, menjadi Rp 303.615.632.843.
Dalam dakwaan disebutkan jika Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut. Veronika ditugaskan oleh Mu'min Ali untuk menegosiasikan nilai kekurangan pajak PT Bank Panin.
"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Advertisement