Liputan6.com, Malang - Kasus konfirmasi Covid-19 di Malang mulai menurun. Penurunan kasus itu memicu kenaikan jumlah permohonan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani mengatakan, kenaikan terjadi sejak tiga minggu hingga satu bulan lalu. Untuk kuota, total 100 permohonan per hari.
Ramdhani menjelaskan, di Malang, Jawa Timur, Selasa (16/11/2021), mereka menyiapkan kuota sebanyak 25 paspor per hari, ditambah Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Batu sebanyak 25 paspor per hari, dan 50 kuota lainnya di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, permintaan permohonan paspor di sana sudah meningkat, tercatat dari kuota yang disiapkan sebanyak 25 paspor per hari, ada permintaan sebanyak 50 paspor per hari. "Kuota kami ada 25 paspor per hari, itu sudah melonjak jadi kurang lebih 50 permintaan per hari," ujarnya.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, tercatat tingginya permintaan permohonan paspor itu paling banyak akan dipergunakan untuk keperluan wisata yang mencapai 69 persen dari total permintaan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rencana Penambahan Kuota
Kemudian untuk umrah sebesar 13 persen, belajar 9 persen, bekerja formal 6 persen, tenaga kerja Indonesia 2 persen dan 1 persen untuk keperluan berobat di luar negeri.
Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, peningkatan permohonan pembuatan paspor tersebut juga berseiring dengan melandainya kasus konfirmasi Covid-19 dan dibukanya sejumlah negara tujuan bagi wisatawan.
Dengan tingginya permintaan permohonan pembuatan paspor tersebut, dia berkata, "Kami sedang berkoordinasi dengan pusat untuk meminta tambahan kuota. Namun, masih menunggu persetujuan."
Rencananya, kuota permohonan paspor per hari tersebut akan ditambah berkisar antara 10-25 paspor per hari. Namun, keputusan terkait penambahan kuota itu sepenuhnya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara untuk meningkatkan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga telah menerapkan skema permohonan paspor secara online. Hal itu untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.
Advertisement