Tak Mengenakan Masker, Puluhan Warga di Kalideres Disanksi Petugas

Operasi Tibmask digelar di dua titik yakni di Jalan Tapak Siring, Kelurahan Kalideres dan Jalan Peta Barat, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

oleh Rinaldo diperbarui 17 Nov 2021, 06:06 WIB
Warga yang terjaring razia masker mendapat hukuman menyapu jalan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Satpol PP terus menindak warga yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi dengan sanksi kerja sosial di sarana umum atau membayar denda. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Jakarta Barat kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Kali ini Operasi Tibmask digelar di dua titik yakni di Jalan Tapak Siring, Kelurahan Kalideres dan Jalan Peta Barat, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Hasilnya, sebanyak 55 warga yang tidak menggunakan masker ditindak.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, di Kecamatan Kalideres pihaknya mengerahkan sebanyak 30 personel. Dari Jalan Tapak Siring pihaknya berhasil menindak 27 pelanggar. Sedangkan di Jalan Peta Barat pihaknya berhasil menindak sebanyak 28 pelanggar.

"Para pelanggar dijatuhi sanksi sosial membersihkan sampah dan sanksi administrasi denda total sebesar Rp 300 ribu," ujar Tamo, Selasa (16/11/2021).

Di hari yang sama, sambung Tamo, pihaknya juga menggelar kegiatan serupa di Jalan Haji Taisir Kelurahan Palmerah, dan Jalan KS Tubun Raya Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah.


Sanksi Membersihkan Fasilitas Umum

Dalam giat yang mengerahkan 35 personel Satpol PP tersebut, sebanyak 17 pelanggar berhasil ditindak dan dijatuhi sanksi sosial membersihkan sampah di tempat fasilitas umum.

"Kami berharap dengan Operasi Tertib Masker, warga tetap patuh menerapkan protokol kesehatan khususnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya