Black Box Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel Dikirim ke Jepang

Benda alat perekam layaknya black box di pesawat yang diambil dari Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel sudah dikirim ke Jepang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Nov 2021, 20:08 WIB
Kondisi Mitsubishi Pajero Sport yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya dalam kecelakaan di Tol Nganjuk. (Twitter)

Liputan6.com, Surabaya - Benda alat perekam layaknya black box di pesawat yang diambil dari Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel sudah dikirim ke Jepang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto.

“Alatnya (mobil) sudah dikirim ke Jepang. Kayak kotak hitam gitu kalau di pesawat,” katanya, Selasa (16/11/2021).

Ia menjelaskan, dari kotak hitam ini nantinya akan didapatkan kejelasan mengenai fungsi-fungsi fitur mobil yang saat itu digunakan oleh Vanessa Angel dan keluarga. Ia menyebut, mobil yang dipakai oleh Vanessa itu adalah mobil bekas.

“Dari kotak hitam itu, nanti akan diterangkan mengenai kecepatan, fungsi dalam mobil, air bag, ban nya gimana, titik rem nya gimana, fitur-fitur itu bisa dipakai atau tidak. Karena itu kan mobil second (mobil bekas) yang dipakai oleh almarhum,” tegasnya.

Rudi mengatakan, dari keterangan yang didapatkan dari black box mobil Pajero inilah, yang nantinya akan dijelaskan oleh ahli untuk melengkapi berkas perkara kecelakaan maut dengan tersangka sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy tersebut.

“Hasilnya itulah yang nantinya akan dijelaskan oleh ahli dalam berkas,” ujarnya.

Sebelumnya, Tubagus Mohammad Joddy, sopir artis Vanessa Angel, telah ditahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur. Ia dikumpulkan dengan tahanan pidana umum lainnya, seperti tahanan kasus narkoba, maupun lainnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pasal Berlapis untuk Sopir

Dalam kasus itu, Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang  Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi diketahui meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. 


Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya