Liputan6.com, Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akan menambah modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau private placement. Aksi korporasi ini dilakukan untuk memperbaiki posisi keuangan perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (17/11/2021), PT Bumi Resources Tbk akan menerbitkan saham baru tanpa HMETD dalam rangka private placement sebanyak-banyaknya 103.066.596.392 saham seri C dengan nilai nominal Rp 50 per saham.
Jumlah saham itu setara 138,76 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan sebelum private placement.
Baca Juga
Advertisement
Aksi korporasi ini dilakukan seiring laporan keuangan Bumi Resources yang berakhir pada 30 Juni 2021, perseroan mempunya modal kerja bersih negatif sebesar USD 805.444.140 atau USD 805,44 juta. Selain itu, perseroan mencatat kewajiban konsolidasi USD 3,30 miliar lebih dari 80 persen aset konsolidasi USD 3,52 miliar.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana melaksanakan private placement untuk memperbaiki posisi keuangan perseroan sesui dengan pasal 3 (a) dan pasal 8B ayat (b) POJK 14/2019,” tulis perseroan.
Perseroan menyatakan, sebagai tindak lanjut dari restrukturisasi keuangan berdasarkan keputusan PKPU, Bumi Resources telah menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) senilai Rp 8,45 triliun. Ditawarkan dalam jumlah sebanyak 8.457.165.000.000 unit OWK.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Untuk Perbaiki Posisi Keuangan
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, OWK saat ini diharuskan untuk dikonversi menjadi saham seri B. Namun, perseroan bermaksud mengubah perjanjian perwaliamanatan melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi pada 29 November 2021.
Hal ini untuk mengubah ketentuan yang releven dalam perjanjian perwaliamanatan agar OWK dapat dikonversi menjadi saham seri C.
Oleh karena itu, pelaksanaan private placement ini untuk keperluan konversi OWK juga akan tunduk pada hasil rapat umum pemegang obligasi tersebut. “PMTHMETD ini akan baru dapat dilaksanakan apabila perjanjian perwaliamanatan telah diubah sebagaimana diperlukan agar OWK dapat dikonversi menjadi saham seri C,” tulis perseroan.
Adapun sesuai dengan POJK 31/2017, saham seri C yang akan diterbitkan oleh perseroan akan mempunyai hak dan kedudukan yang sama dan sederajat dengan saham seri A dan B. Saham seri A dan B tidak dapat dikonversi menjadi saham seri C.
Perseroan menyebutkan PMTHMETD untuk memperbaiki posisi keuangan dilakukan perseroan untuk memenuhi permintaan konversi OWK yang diterbitkan oleh perseroan berdasarkan perjanjian perwaliamanatan untuk melaksanakan keputusan PKPU.
"OWK akan dikonversi menjadi saham seri C pada harga konversi untuk periode konversi yang relevan,” tulis perseroan.
Advertisement
Potensi Dilusi
Perseroan berencana melaksanakan PMTHMETD segera setelah dipenuhinya seluruh persyaratan dan persetujuan yang diperlukan. Hal ini termasuk persetujuan dari pemegang saham melalui RUPSLB Perseroan yang akan dilaksanakan pada 23 Desember 2021.
Selain itu, telah diterimanya permintaan dari pemegang OWK untuk melakukan konversi OWK dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Adapun pemegang saham yang tidak ikut mengambil bagian dari private placement ini akan berkurang atau terdilusi sebesar 58,12 persen.
Pada penutupan perdagangan Selasa, 16 November 2021, saham BUMI stagnan di Rp 66. Total volume perdagangan 163.186.700 dan frekuensi perdagangan 3.434 kali dengan nilai transaksi Rp 10,8 miliar.