Petugas Dinas SDA memeriksa saluran air yang di atasnya berdiri bangunan di Kemang Utara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian kafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas Dinas SDA memeriksa saluran air yang di atasnya berdiri bangunan di Kemang Utara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian bangunan yang melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Seorang pria mengambil gambar bangunan yang berdiri di atas saluran air di Kemang Utara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian kafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebuah bangunan yang berdiri di atas saluran air di Kemang Utara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian kafe maupun bangunan lainnya yang melanggar tata ruang, akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Bangunan-bangunan yang berdiri di atas saluran air di Kemang Utara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian kafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Bangunan-bangunan yang berdiri di atas saluran air di Kemang Utara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian kafe maupun bangunan lainnya yang melanggar tata ruang, akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Saluran air yang di atasnya berdiri bangunan di Kemang Utara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian kafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Seorang pria mengambil gambar saluran air yang di atasnya berdiri bangunan di Kemang Utara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian bangunan yang melanggar tata ruang, akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)