Liputan6.com, Jakarta - Sholat atau salat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Namun, kondisi bagi ibu hamil mungkin menyebabkan sulit melakukan gerakan sholat.
Beban fisik sang ibu lebih berat karena sedang mengandung, sehingga sulit untuk melakukan beberapa gerakan sholat. Janin di perut masih dalam kondisi rawan, maka dari itu tekanan sedikit saja dapat memengaruhi janin.
Baca Juga
Advertisement
Walaupun ada keterbatasan, ibu hamil tetap wajib melaksanakan sholat. Allah SWT memberi kemudahan agar ibu hamil dapat beribadah sesuai dengan kemampuannya.
Berikut dirangkum dari Dream, Rabu (17/11/21) mengenai kondisi sholat bagi ibu hamil.
Pada umumnya, jika seseorang mengalami kondisi tertentu, dapat melakukan sholat dengan posisi selain berdiri yaitu, duduk dan berbaring jika tidak bisa duduk.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sholat di Kursi atau Lantai
Jika tidak mampu berdiri untuk melaksanakan sholat, diperbolehkan untuk duduk di atas kursi. Namun, jika mampu sholat dengan duduk di atas lantai lebih disunnahkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ra berkata, "Jika tidak mampu berdiri maka sholat dengan cara duduk dan yang paling baik caranya dengan duduk bersila pada tempat berdiri dan rukuk."
Advertisement
Bisa Berisyarat Ketika Rukuk dan Sujud
Ibu hamil yang melaksanakan sholat dengan berdiri, ia dapat melakukan rukuk dan sujud dengan berisyarat.
Lainnya, jika ia mampu sholat dengan duduk, maka ia dapat berisyarat ketika sujud.
Penulis: Alicia Salsabila
Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19
Advertisement