Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memproses regulasi yang diajukan Polri terkait pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kementerian PANRB telah memproses dalam kaitan persetujuan formasi tambahan ASN," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/11).
Advertisement
Averrouce tak menjelaskan terkait detail regulasi tersebut termasuk formasi apa saja. Dia hanya mengatakan bahwa seluruh teknis penerimaan disiapkan oleh Polri, untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihaknya.
"Yang siapkan regulasi tentunya Polri secara teknis seleksi atau penerimaan pegawainya," jelasnya.
Pada kesempatan lain, Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap turut menyambut baik upaya penyempurnaan regulasi pengangkatan terhadap 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.
"Intinya dari kami, kita mendukung proses akhir dari, kepolisian seperti pada pertemuan yang pertama pada pihak kepolisian setelah semua proses selesai semuanya akan diundang dan dipanggil," katanya.
"Sehingga prosesnya itu dilakukan Mabes Polri berkoordinasi dengan pihak terkait," tambahnya.
Punya Kompetensi dan Keahlian Berbeda-Beda
Sebelumnya, Polri menyatakan regulasi terkait perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN telah dibuat. Polri menyebut aturan dibuat tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru diumumkan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
"Dalam waktu dekat dari pak Menpan akan menyampaikan, ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses, regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan, baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (16/11).
Dedi mengatakan, mantan pegawai KPK yang akan direkrut menjadi ASN Polri akan ditawarkan sesuai dengan kompetensi, ruang jabatan yang dibutuhkan dan dengan keinginannya. Menurut dia, regulasi itu menyangkut pelbagai hal.
Dia mengambil contoh 57 mantan pegawai KPK tersebut memiliki kompetensi yang berbeda. Sehingga aturan yang tengah digodok itu salah satunya mengenai ruang jabatan disesuaikan kompetensi.
"Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat. Ya guna kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses," tandasnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement