Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat banyak kekurangan laporan keuangan diberikan sejumlah Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hal ini dikarenakan masih minimnya infrastruktur IT di beberapa daerah.
Akibat kurangnya infrastruktur memadai, seringkali laporan keuangan diberikan Lembaga Keuangan Mikro kepada OJK tidak tepat waktu. Bahkan, parahnya lagi sampai ada yang membuat laporan secara manual melalui buku.
Advertisement
"Kita terus terang sebagai pengawas, kesulitan penerimaan laporan tidak tepat waktu dan keakuratan laporan karena terbatas IT. Bahkan ada transaksi secara manual," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B Otoritas Jasa Keuangan, Heru Juwanto dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending, Rabu (17/11/2021).
Dia menjelaskan, laporan keuangan LKM mestinya disampaikan berkala kepada OJK setiap empat bulan untuk periode yang berakhir pada 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember.
Misalnya, untuk periode 30 April batas penyampaiannya adalah 31 Mei. Kemudian untuk 31 Agustus batas penyampaiannya 30 September, dan periode 31 Desember batas penyampaiannya sampai 31 Januari.
"Laporan keuangan wajib disusun dengan standar akuntansi keuangan berlaku," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terbaru, OJK Atur Permodalan LKM Paling Kecil Rp 300 Juta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru POJK Nomor 10 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Ini bertujuan untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro yang sehat dan akuntabel.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B, Heru Juwanto, dasar pertimbangan POJK ini adalah merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Aturan ini juga melengkapi daripada Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
"Peraturan ini diharapkan melengkapi pengaturan dan pengawasan bagi lembaga keuangan mikro sudah mulai kita kenal dulu memang ini agak unik," katanya dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending, Rabu (17/11).
Dia menjelaskan, di dalam POJK baru ini ada beberapa ketentuan yang telah berubah. Salah satunya mengenai permodalan. Di mana modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah desa kelurahan mencapai Rp300 juta.
"Jadi ketentuan sebelumnya POJK (yang lalu) itu persyaratan permodalan sangat kecil. Kalau di POJK sebelumnya itu permodalan untuk LKM untuk desa wilayah kelurahan Rp50 juta," sebut dia.
Advertisement