Liputan6.com, Jakarta Tanah dan bangunan milik orangtua Nirina Raudhatul Jannah Zubir atau yang lebih akrab dengan Nirina Zubir diserobot. Sebanyak 6 unit sertifikat berganti nama secara misterius.
Belakangan diketahui, itu adalah ulah dari mantan pengasuh orangtua Nirina Zubir yakni Riri Kasmita. Bersama suaminya, Erdianto secara diam-diam mengalihkan enam sertifikat tanah dan bangunan atas nama Rizkullah Ramdhan dan Nirina Zubir serta saudara yang lain.
Advertisement
Kasus ini pun dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2021 lalu.
Kepala Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menerangkan, ia telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan.
Kelima tersangka itu adalah Riri Kasmita, Endrianto, Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan. Bahkan, tiga orang diantaranya telah dijebloskan ke bui.
"Tersangkanya ada lima orang, tiga sudah ditahan. Surat penahanan terbit sejak kemarin," kata dia saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).
Petrus menerangkan, salah satu tersangka Riri Kasmita merupakan mantan pengasuh dari orangtua Nirina Zubir semasa hidup. Adapun, keenam sertifikat tanah dan bangunan atas nama anak-anak dipegang oleh Ibu Nirina Zubir yakni Cut Indria Marzuki.
Petrus menerangkan, Riri Kasmita mencoba mengalihkan atau balik nama begitu orangtua Nirina Zubir meninggal dunia. Dia menggunakan akta kuasa jual dari ibunya yang diduga palsu.
Karena, kata Petrus pemilik sertifikat tidak pernah sama sekali hadir di kantor notaris atau PPAT ataupun mengetahui penjualan tersebut dan tidak pernah menandatangi dokumen apapun.
"Dari laporan kita Riri menggelapkan enam buah sertifikat yang mana tiga adalah milik ibunya, tiga lainnya milik anak-anaknya termasuk Nirina Zubir, Fadlan (kakaknya) dan S," ujar dia.
Pertus menerangkan, Nirina Zubir dan keluarga mengetahui sertifikat berganti kepemilikan pada tahun 2019. Bahwasanya, telah beralih menjadi atas nama Riri Kasmita. Adapun keberadaan sertifikat itu dua sudah dijualkan kepihak ketiga dan empat berada anggunan di bank.
"Jadi modus mereka itu adalah dengan menggunakan akta kuasa jual dari almarhum Ibu Nirina Zubir seolah-olah memberikan kuasa jual kepada Riri untuk menjualkan enam sertifikat itu," terang dia.
Dibantu Sejumlah Orang
Petrus menyebut, Riri Sasmita tak beraksi seorang diri. Ada empat tersangka lain yang turut membantu yakni Endrianto, suami dari Riri Sasmita.
"Karena Riri merupakan pengasuh dari ibunya Nirina maka suaminya juga tinggal bersama-sama dengan Ibunya Nirina," ujar dia.
Petrus melanjutkan, tiga orang notaris yang ikut membantu memuluskan rencana dari Riri Sasmita juga ditetapkan sebagai tersangka, Faridah, Ina Rosaina, Erwin Riduan
"Ini notaris. Dari lima itu, ada dua Ada dua tersangka yang belum ditahan karena ada surat pengunduran jadwal untuk kehadiran," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 atau 264 atau 266 dan 376 KUHP.
"Jadi intinya penggelapan dan pemalsuan dokumen," tandas dia.
Advertisement