Densus 88 Dalami Peran Dewan Syuro di Kelompok Jamaah Islamiyah

Hal itu demi mengungkap peran sebenarnya dari para terduga teroris yang menyandang jabatan tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Nov 2021, 10:11 WIB
Anggota Densus 88 Antiteror menggiring terduga teroris masuk ke dalam mobil saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). Polri memindahkan 22 terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur ke Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat. Dua di antaranya berinisial FAO dan ZA merupakan anggota dewan syuro kelompok teroris Jamaah Islamiyah.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan, penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi sebenarnya mengacu pada penelusuran organisasi pendanaan JI yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).

"Sebenarnya keterlibatan yang bersangkutan lebih fokus sebagai anggota dewan syariah di LAZ BM ABA. Kemudian yang bersangkutan juga adalah anggota dewan syuro. Tapi dalam konteks dewan syuro dalam JI, yang bersangkutan adalah bersifat memberi nasihat dan masukan," tutur Aswin saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).

Meski begitu, Aswin melanjutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas peran dewan syuro yang ada di organisasi JI. Hal itu demi mengungkap peran sebenarnya dari para terduga teroris yang menyandang jabatan tersebut.

"Ini masih pendalaman hasil lidik terhadap beberapa tersangka lain yang juga berstatus dewan syuro, bagaimana cara kerja dan mekanismenya di dalam orang tersebut. Ini beberapa informasi yang kita tidak bisa sampaikan ke publik," kata Aswin.

Sebelumnya, Polri menyebut penangkapan ustaz Farid Ahmad Okbah (FAO) dan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (AZA) merupakan hasil penelusuran dari pemeriksaan 28 terduga teroris yang sebelumnya telah ditangkap.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penangkapan terduga teroris tentunya melalui proses pemeriksaan yang panjang.

"Ada 28 BAP pemeriksaan tersangka, keterangan ahli, dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka yaitu FAO, kedua tersangka AZA, dan ketiga tersangka AA," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Menurut Rusdi, pengungkapan jaringan terorisme dilakukan melalui upaya penelusuran pendanaan dan melalui pergerakan orang di dalam organisasi itu sendiri. Untuk kelompok Jamaah Islamiyah (JI), titik terang menjadi semakin terlihat usai penangkapan sang amir, Parawijayanto.

"Sejak tertangkapnya Amir JI yaitu Parawijayanto pada 29 Juni 2019, ini bisa membuka daripada pintu masuk Densus 88 untuk lebih dapat memahami, mempelajari tentang kelompok teroris JI tersebut," jelas dia.

 

ilustrasi by: Wawan

Sumber Pendanaan JI

Rusdi mengatakan, Parawijayanto dapat menggambarkan struktur organisasi JI, pola rekrutmen, pendanaan hingga strategi gerakan JI.

Untuk pendanaan JI didapat dari dua sumber, yakni melalui infak bulanan anggota sebesar 2,5 persen dari pendapatan bulanan dan lewat Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf.

"Di mana di dalam organisasi Baitul Mal Abdurrahman bin Auf, tersangka AZA sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf. Kemudian tersangka FAO sebagai anggota Syariat Lembaga Amil, dan saudara AA sebagai pendiri daripada Perisai (organisasi advokasi)," Rusdi menandaskan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya