Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah menetapkan SH sebagai tersangka tindak pidana cabul, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau memeriksa Rektor Universitas Riau Prof Dr Aras Mulyadi. Keterangannya diambil sebagai saksi untuk Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di kampus tersebut.
"Rektor hari ini diperiksa," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Kamis siang, 18 November 2021.
Baca Juga
Advertisement
Sunarto mengatakan, tersangka pelecehan seksual saat bimbingan skripsi ini segera dipanggil terkait statusnya. Penyidik tengah mengagendakan pemeriksaan dosen di jurusan Hubungan Internasional itu.
Sejak kasus ini bergulir hingga naik ke penyidikan, Sunarto menyebut sudah ada 18 saksi diminta keterangan. Baik itu dari pihak kampus, korban dan beberapa ahli.
"Ada juga psikolog dan ahli lainnya," ucap Sunarto.
Sebelumnya, penyidik juga melibatkan laboratorium forensik Mabes Polri saat pemeriksaan SH. Pemeriksaan menggunakan lie detector untuk mengetahui apakah tersangka berbohong atau tidak.
Terkait hasil pemeriksaan menggunakan lie detector ini, Sunarto tidak merincikan secara detail. Namun, dia menyatakan hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu itu menjadi bahan digelar perkara.
"Penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan," kata Sunarto.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.