Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di angka 3,50 persen. keputusan menahan suku bunga acuan tersebut usai melakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 November 2021.
Selain itu, Bank Indonesia juga memutuskan untuk menahan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.
"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (18/11/2021).
Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut, melalui berbagai langkah.
Perry Wajiyo pun menjabarkan, BI melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Selain itu juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kebijakan Lain
BI juga memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman analisis pada kelompok bank-bank terbesar yang memiliki pangsa kredit sekitar 70 persen dari industri.
Mempertahankan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0 persen sampai dengan 30 Juni 2022 untuk menjaga kesinambungan akseptasi dan penggunaan QRIS dengan tetap menjaga sustainabilitas industri.
Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada November dan Desember 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Brunei, dan Singapura.
Advertisement