Liputan6.com, Surabaya - Polres Lumajang menyelamatkan 11 satwa dilindungi yang terdiri dari tujuh burung Rangkong Julang Emas, tiga ekor Musang Binturong dan satu ekor burung Tiong Emas atau Beo di salah satu rumah warga di Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah Lumajang.
"Kami mengamankan satwa dilindungi itu bermula dari adanya aduan yang disampaikan oleh warga setempat terkait kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Kamis (18/12/2021).
Advertisement
"Saat kami datang ke TKP, dan betul kita temukan (satwa dilindungi). Ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSDA Probolinggo,” ucap AKBP Eka.
Eka melanjutkan, ketika proses pengamanan satwa berlangsung, pihaknya tak mendapati pemilik hewan-hewan dilindungi tersebut. Diketahui, pemilik satwa dilindungi itu ialah TN.
“Namun, di rumah itu kita tidak mendapati seseorang yang kita duga tersangkanya. Inisialnya TN. Masih kita lakukan pengejaran, sementara kita jadikan DPO,” ucapnya.
Tak hanya itu, lanjut Eka, atas perbuatannya tersebut TN pun bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun,” ujarnya.
Diketahui, sesuai informasi yang didapat oleh pihak Polres, kepemilikan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh TN selama kurun waktu hampir satu tahun.
“Dan kita tidak tahu darimana barang tersebut, dibeli dari kecil atau hasil perburuan. Masih kita cari informasinya,” ucap Eka.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tergolong Langka
Kepala Resor KSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono menerangkan, bahwa satwa tersebut memang jumlahnya sedikit dan tergolong langka di Indonesia.
"Ya, saya jelaskan di sini bahwa satwa-satwa ini tergolong langka, memang sering kita jumpai di Pulau Jawa, namun keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagai satwa dilindungi," ujar Sudartono.
Sudartono menegaskan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Taman Safari Indonesia.
"Jadi kami bertugas melindungi satwa-satwa ini, sedangkan untuk penangkaran dan perawatan selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Taman Safari Indonesia," ucap Sudartono.
Advertisement