Liputan6.com, Kendari - Setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung memenangkan PT Antam mengklaim kepemilikan lahan tambang nikel di wilayah Blok Mandiodo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, aktivitas mulai terlihat di wilayah ini. Namun, tampaknya aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Padahal, Bareskrim Mabes Polri, belum mencabut segel larangan beraktivitas di wilayah itu.
Pantauan di lokasi, Sabtu (13/11/2021), sekelompok masyarakat mendapati aktivitas pemuatan ore nikel di salah satu pelabuhan pengangkutan. Ore nikel berasal dari PT Sr, salah satu lokasi dari 11 perusahaan bermasalah yang sempat disegel Mabes Polri. Ore diangkut menggunakan kapan tongkang.
Kemudian, pada Kamis (18/11/2021) warga bersama sekuriti perusahaan PT Antam, memergoki seorang karyawan salah satu perusahaan di lahan PT Sr. Perusahaan ini, diputuskan Mahkamah Agung tidak boleh beroperasi di lahan PT Antam usai perusahaan BUMN ini memenangkan kasasi MA dengan Izin operasi kasasi Nomor 225.K/TUN/2014.
Baca Juga
Advertisement
Menurut pekerja yang tepergok, dia hanya disuruh menggunakan alat berat beroperasi di lahan itu. Namun, tak begitu mengetahui siapa yang memberinya perintah.
"Hanya disuruh kerja, baru 4 hari ini kerja di sini," ujar Aca, operator alat berat.
Ore nikel ini, diduga akan dijual ke PT VDNI yang berlokasi di Kabupaten Konawe. Pantauan di lokasi yang terekam video, ada sejumlah alat berat di lokasi yang memuat ore nikel dari lahan PT Sr menuju jeti milik PT CJ.
PT Sr, diketahui menjadi salah satu perusahan yang sempat digerebek oleh pihak Mabes Polri. Mereka kemudian dihentikan operasinya setelah Mabes mendatangi lokasi dan menyegel sejumlah alat berat dan lokasi lahan operasi.
Diketahui, ada 11 perusahaan bermasalah di lahan PT Antam yang disegel Mabes Polri. Diantaranya, PT Sriwijaya Raya, PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sangia Perkasa Raya, PT Malibu, PT KMS 27, PT Jafar indotech, PT James dan Armando Pundima, PT Mughni Energi Bumi, PT. Rizki Cahaya Makmur, Ana Konawe CV dan PT Avery Raya.
Salah seorang warga yang ada di lokasi mengatakan, saat ini sudah ada aktivitas sejak beberapa hari lalu. Aktivitas ini mengambil lokasi pelabuhan PT CY dari wilayah pegunungan.
"Sudah ada aktivitas, kami lihat sudah beberapa hari di wilayah PT Sr kemudian dibawa ke Jeti PT CJ," Ujar Amran, salah satu warga di lokasi.
Pantauan di lokasi, ada dua jeti PT CJ yang digunakan. Sedangkan, ore nikel berasal dari lokasi PT Sr dan lokasi di sekitarnya.
Di sejumlah lokasi ini, masih banyak tumpukan ore nikel yang disegel Mabes Polri. Diduga, ore nikel yang dijual merupakan ore yang ditinggalkan 11 perusahan yang ada di wilayah IUP PT Antam.
Terkait hal ini, salah seorang dari pihak PT Antam, Pamiluddin Abdullah menyatakan, tidak bisa memberikan konfirmasi. Dia pun mengirimkan nomor telepon salah seorang Humas PT Antam, Umar Yahya.
Namun, Umar Yahya tidak membalas pesan saat berusaha dikonfirmasi. Berkali-kali dihubungi via telepon, Umar Yahya tak memberikan jawaban.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapatkan informasi terkait aktivitas di lahan PT Antam. Dia menyatakan, hal ini kewenangan pihak Dirkrimsus Polda Sultra.
Dirkrimsus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Heri Tri Maryadi menyatakan, soal aktivitas ini, pihaknya tak mengetahui dan merupakan kewenangan mabes Polri. Namun, dia mengatakan saat ini ada kuota RKAB tahun 2021 di wilayah PT Antam sebanyak 120 ribu ton ore nikel.
"Mungkin PT Antam yang bekerja menggunakan RKAB itu namun kami tak mengetahui," Ujarnya.
Soal lahan PT Antam yang sempat diklaim 11 perusahaan yang disegel, pihaknya menyatakan, saat ini pengawasan di lokasi dilakukan Mabes Polri. Dia memastikan, disana tak ada aktivitas eksplorasi dan penjualan ore nikel.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
PT Antam Pergoki Penambangan Ilegal?
Sejumlah sekuriti PT Antam memergoki aktivitas penambangan di bekas lahan PT Sr, Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Senin (15/11/2021). Diketahui, lahan ini merupakan lokasi IUP PT Antam berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
Lahan yang pernah ditempati 11 perusahaan ini, sudah dimenangkan PT Antam. Izin operasi PT ANTAM Tbk pun dihidupkan kembali melalui putusan kasasi MA Nomor 225.K/TUN/2014.
Sebelumnya, pihak Mabes Polri sudah turun langsung ke lokasi menyegel sejumlah alat berat dan aktivitas perusahaan. Direktorat Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal atau Tipidter Bareskrim Polri memasangi peringatan agar perusahaan tidak beroperasi di lokasi ini.
Pelang Bareskrim Polri berisi tulisan lahan dalam penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Baru Nomor 3 Tahun 2020.
Namun, kondisi berbeda terjadi pada November 2021, sejumlah alat berat terlihat menggali dan mengangkut material ore nikel. Ada sekitar 10 unit alat berat excavator yang menggali dalam lokasi PT Antam.
Karyawan Mitra PT Antam, Budiman yang saat itu ikut memergoki aktivitas penambangan diduga ilegal itu mengatakan, lahan tersebut bekas IUP PT Sriwijaya.
"Ini IUP-nya PT Antam, belum boleh ada aktivitas. Tapi kami temukan penggalian di lahan itu," kata dia.
Advertisement
Laut Konawe Utara Tercemar
Juru bicara kepresidenan, Ngabalin menbenarkan, pertambangan ilegal di wilayah 11 perusahaan bermasalah yang kini dimenangkan PT Antam di Konawe Utara, menyebabkan laut kotor. Terkait izin usaha pertambangan di Konawe Utara, menurutnya mesti dibicarakan dengan baik. Sebab, semua masalah soal lahan, lingkungan dan ekonomi akan berdampak kepada rakyat.
"Kami menyeberang ke Pulau Wisata Labengki, kami kira itu sudah dangkal air ternyata kotor memang lautnya penuh lumpur," ujarnya.
Menurutnya, pembangunan smelter menjadi salah satu solusi. Sehingga, pencemaran laut tidak terjadi yang mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan.
"Soal lahan bermasalah ini, memang menyebabkan tak ada warga yang bekerja. Kami melihat, harus diatur. KSP akan menyelesaikan lahan bermasalah ini, ketika ada masalah KSP akan langsung ke presiden," ujar Ngabalin.
Menanggapi tumpang tindih lahan tambang di Konawe Utara, dia menyindir kepala daerah sebelumnya. Dimana, izin IUP dan IPPKH di wilayah Konawe Utara, sebagian besar dikeluarkan oleh kepala daerah sebelumnya sehingga menyebabkan masalah pada hari ini.