Ketua Panja: RUU TPKS Bukan untuk Melegalisasi Seks Bebas dan LGBT

Ketua Panja menjelaskan, RUU TPKS untuk mengisi kekosongan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini belum ada pengaturannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2021, 15:12 WIB
Massa Kolaborasi Nasional melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Massa mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada periode 2014-2024. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) membantah RUU tersebut merupakan bentuk legalisasi seks bebas dan LGBT. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mempersilakan pihak yang menuding untuk membaca isi draf RUU TPKS.

"Saya selaku Ketua Panja mengatakan ini bukan RUU yang melegalisasi seks bebas, bukan melegalisasi LGBT. Silakan teman-teman lihat draf yang sudah kita selesaikan sampai kemarin," ujar Willy di DPR RI, Kamis (18/11).

Dia meminta pihak yang menuding RUU TPKS bentuk legalisasi seks bebas dan LGBT menyampaikannya ke Panja. Willy meminta semua pihak tidak hanya berasumsi dan mengeksploitasi emosi publik semata.

"Tolong sampaikan kepada kami mana materi yang memberikan legalitas kepada seks bebas dan LGBT itu. Jangan kita selalu bermain asumsi, mengekspolitasi emosi publik, ya akhirnya yang menjadi korban publik itu sendiri," tegas poltikus Nasdem ini.

Willy menjelaskan, RUU TPKS untuk mengisi kekosongan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini belum ada pengaturannya. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum bagi korban untuk bersuara dan aparat hukum menegakan keadilan.

"Bagaimana ada legal standing payung hukum, bagi korban dan bagi aparat penegak hukum dalam bertindak," tegasnya.

 


Nasib RUU TPKS Akan Ditentukan pada 25 November 2021

Masa yang tergabung dalam "Gerak Perempuan" melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Dalam aksinya mereka menuntut menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menyatakan pihaknya telah merampungkan draf terbaru. Rencananya Panja akan menyerahkan draf itu kepada Badan Legislatif atau Baleg DPR RI pada 25 November 2021 untuk pengambilan keputusan.

"Penyusunan naskah RUU TPKS itu sudah berproses dan kami anggap sudah cukup lah ya. Ini masih Panja sekarang, kami akan putuskan di Baleg pada 25 November," kata Willy Aditya kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Willy berharap RUU TPKS segera mendapatkan keputusan di tingkat pertama dan bisa disahkan ke rapat paripurna. Ia menyebut RUU ini telah lama dinantikan untuk disahkan dan diharapkan bisa menjawab keresahan masyarakat terkait kekerasan seksual.

"Kami juga sudah komunikasi dengan pimpinan dan pemerintah. Sudah kita ajak dialog dari awal, sehingga kemendesakan dari hadirnya RUU TPKS, atau apapun nanti namanya, itu benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," katanya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya