Aksi Tipu-Tipu Pria Tapanuli Selatan Sumut Kandas di Tangan Polisi

Satreskirm Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang pria bernisial IED atas kasus penipuan. Modus penipuan yang dilakukan pria 42 tahun ini adalah bisa membantu korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai sipir Kementerian Hukum dan HAM.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Nov 2021, 15:11 WIB
Paparan kasus penipuan di Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu, 17 November 2021

Liputan6.com, Tapanuli Selatan Satreskirm Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang pria bernisial IED atas kasus penipuan. Modus penipuan yang dilakukan pria 42 tahun ini adalah bisa membantu korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai sipir Kementerian Hukum dan HAM.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, dari aksi tipu-tipu yang dilakukannya, IED berhasil meraup uang ratusan juta dari para korbannya. Penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari salah satu korbannya bernama Sangap Daulay.

"Pengakuan pelaku yang telah kita tetapkan tersangka, ada 14 orang korbannya. Ada dari Tapanuli Selatan, Sibolga, Mandailing Natal, dan daerah lainnya," kata Roman dalam paparan kasus penipuan di Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu, 17 November 2021.

Diterangkan Roman, IED ditangkap pada Kamis, 11 November 2021, saat sedang bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Kota Medan. Sebelum ditangkap, pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tapanuli Selatan.

"Sempat DPO statusnya. Kita tangkap di Medan, di tempat persembunyian," terangnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Awal Mula Kasus

Kasus penipuan ini bermula pada Sabtu, 2 Desember 2019. Korban diming-imingi pelaku bisa lolos masuk PNS di Kemenkumham

Roman menuturkan, kasus penipuan ini bermula pada Sabtu, 2 Desember 2019. Korban diming-imingi pelaku bisa lolos masuk PNS di Kemenkumham. Selanjutnya, korban mendatangi kediaman pelaku di Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan.

Korban sempat menyerahkan berkas serta uang tunai Rp 150 juta. Setelah menerima uang tersebut, pelaku memberikan selembar kuitansi penerimaan yang ditandatanganinya sendiri. Sekitar tiga bulan kemudian, korban menghubungi pelaku.

"Saat itu pelaku menjawab agar korban bersabar, karena penerimaan sedang dalam pengurusan," tuturnya.

Kemudian pada 6 Februari 2020, pelaku sempat menghubungi korban dan meminta agar dikirimi uang sejumlah Rp 5 juta untuk biaya penyesuaian ijazah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang diurusnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Korban Tersadar Ditipu

Ilustrasi penipuan. (dok.Frantisek_Krejci/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Atas permintaan pelaku, korban mengirimkan uang tersebut. Uang dikirim korban ke rekening pelaku. Hingga Maret 2020, tidak ada realisasi atas janji-janji pelaku, dan korban akhirnya tersadar telah menjadi korban penipuan.

"Korban yang merasa tertipu kemudian membuat laporan ke Polres Tapsel pada 22 Maret 2020. Atas perbuatannya, IED diancam dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. Ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya