Hoaks Mengaku Hamil, Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Gowa telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pasutri Ivan dan Amriana sebagai tersangka.

oleh Fauzan diperbarui 19 Nov 2021, 02:00 WIB
Amriana, korban aksi main tangan Sekretaris Satpol PP Gowa (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Gowa - Kasus pemukulan oleh Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan terhadap Amriana (34) dan suaminya Ivan alias Nur Halim (24) saat razia PPKM beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Pasangan suami istri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. 

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman membenarkan ihwal penetapan tersangka itu. Amriana dan Ivan dianggap melanggar UU ITE karena menyebar berita bohong atau hoaks bahwa dirinya hamil. 

"Hasil gelar perkara sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Kamis (18/11/2021).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Gowa pun menjadwalkan pemeriksaan kepada pasangan suami istri Amriana dan Ivan. Boby menyebutkan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka rencananya akan dilakukan pekan depan. 

"Rencananya minggu depan akan kita periksa sebagai tersangka," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat pasal 14 ayat (1) tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," sebut Boby. 

 


Dialporkan oleh Brigade Muslim Indonesia

Viral Video Oknum Satpol PP di Gowa Diduga Pukul Pasutri saat Razia PPKM (sumber: Facebook/ Ivan Van Houten)

Sebelumnya, Amriana dan Ivan dilaporkan ke Polres Gowa oleh organisasi masyarakat Brigade Muslim Indonesia (BMI) pada Kamis (22/7/2021). Mereka dianggap menyebar berita bohong atau hoaks ihwal kehamilan Amriana. 

"Saat suami Ibu Amriana melalui sebuah siaran live (Facebook) lewat akun Ivan Van Haoten secara tegas mengatakan bahwa hasil USG Ibu Amriana menunjukkan kandungan dalam keadaan kosong. Kondisi ini kemudian diperkuat oleh jumpa pers pihak pengacara dan pasutri tersebut dan juga menyatakan hasil USG kosong," kata Ketua BMI Sulsel Zulkifli, beberapa waktu lalu. 

Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik dari Satreskrim Polres Gowa pun telah menghadirkan saksi ahli ITE. Kesaksian dari saksi ahli dianggap penting agar penanganan kasus ini benar-benar jelas. 

"Kalau ITE itu harus pakai ahli ITE. Masih koordinasi apakah ini masuk unsur pidananya atau tidak," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rahman.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya