Tayangkan Siaran Sepak Bola Ilegal, Pengelola TV di Indonesia Dipenjara 3 Tahun

Pria bernama La Boba di Kalimantan Timur dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara disertai denda Rp 500 juta.

oleh Thomas diperbarui 18 Nov 2021, 19:30 WIB
Tayangkan Siaran Sepak Bola Ilegal, Pengelola TV di Indonesia Dipenjara 3 Tahun

Liputan6.com, Jakarta- Pengelola TV kabel lokal di Indonesia dijebloskan ke penjara karena menyiarkan siaran langsung pertandingan sepak bola internasional secara ilegal. Pria bernama La Boba di Kalimantan Timur dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara disertai denda Rp 500 juta.

La Boba dinilai bersalah karena telah menyiarkan tayangan secara ilegal. Hukuman itu diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mereka yang ada di balik PT. Bukadri Vision (BKV).

Dari persidangan tersebut, terungkap, jika perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran hak cipta. Hal itu diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta.

Keputusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan ini sama seperti yang dituntut oleh Jaksa berupa pidana tiga tahun penjara, dan denda Rp500 juta, dengan subsider enam bulan hukuman penjara.

Pengelola TV Kabel Lokal di Kalimantan Timur ini melakukan perbuatan melanggar hukum karena telah menayangkan program siaran langsung pertandingan sepak bola milik MOLA Content & Channels. Mereka melakukan kegiatan itu dengan tujuan komersial tanpa mendapat izin resmi dari pemegang hak siar.


Momentum Penting

Tim kuasa hukum MOLA, Uba Rialin menegaskan, keputusan hakim ini adalah momentum penting untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan. Dia memberi apresiasi kepada para penegak hukum dan majelis hakim atas kerja keras yang dilakukan.

“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba Rialin dalam keterangan tertulis.


Pelajaran

Uba Rialin berharap, kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi mereka yang berupaya mengambil keuntungan komersial, tapi melakukannya dengan melawan hukum. Sehingga orang akan berpikir dua kali jika ingin melakukan tindakan serupa.

"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," imbuhnya.

Seluruh tayangan langsung pertandingan sepak bola dan olahraga lainnya memang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau persetujuan tertulis dari pemegang hak siar resmi. Jika ada yang menayangkan, publikasi, atau melakukan kegiatan apapun terkait hal itu di wilayah Republik Indonesia melalui media apapun di area dan tujuannya komersial adalah bentuk pelanggaran hukum.

Konsekuensi dari kegiatan tersebut adalah sanksi pidana berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegak hukum juga secara intensif terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum terduga pelaku pelanggaran hak cipta

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya