Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya menjerat Abdul Wahid sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tim lembaga antirasuah telah mengumpulkan informasi, data, dan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Abdul Wahid.
Baca Juga
Advertisement
"Sehingga KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang.
Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Firli mengatakan, Abdul Wahid yang merupakan Bupati HSU dua periode ini menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut. Penyerahan uang atas permintaan Abdul Wahid.
"Penerimaan uang oleh Tersangka AW (Abdul Wahid) dilakukan di rumah MK (Maliki) pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan Tersangka AW," kata Firli.
Menunjuk Kontraktor
Kemudian, pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid dan melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Dalam dokumen tersebut, Maliki telah menyusun dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut.
Abdul Wahid menyetujuinya dengan syarat pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuknya dan 5% untuk Maliki.
"Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh Tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) dengan jumlah sekitar Rp 500 juta," kata Firli
Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pada tahun 2019 sekitar Rp 4,6 Miliar, tahun 2020 sekitar Rp 12 Miliar, dan ahun 2021 sekitar Rp 1,8 Miliar.
"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.
Advertisement