PNS, TNI Polri hingga Karyawan BUMN Dilarang Cuti Akhir Tahun

Pelarangan cuti akhir tahun bagi PNS, TNI Polri dan BUMN ini bagian dari upaya mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerapkan aturan terkait dengan libur akhir tahun ini. Para ASN atau PNS, TNI-Polri, hingga karyawan BUMN dilarang mengambil jatah cuti akhir tahun.

Pelarangan ini bagian dari upaya mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan jika pelarangan libur ini sudah menjadi kesepakatan pemerintah yang menerapkan beberapa strategi mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satunya melarang cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun 2021.

"Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata dia melansir Antara di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Wiku mengatakan kebijakan pelarangan cuti tersebut semata-mata dilakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.

"Satgas Penanganan COVID-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus COVID-19," jelas dia.

 


Lonjakan Kasus di Libur Panjang

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia mengingatkan jika berkaca dari pengalaman sebelumnya, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus.

"Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan," tambah dia.

 Wiku mengaku tidak heran kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi yang mengakibatkan kenaikan kasus secara signifikan dan penambahannya berlipat ganda atau eksponensial.

Peningkatan kasus secara eksponensial tergambar dari angka reproduksi efektif (RT) suatu penyakit yang berada di atas satu.

Dia mengatakan bahwa semakin tinggi RT maka akan semakin besar pula peluang jumlah kasus positif meningkat, dan begitu juga sebaliknya.

Wiku juga menyebutkan bahwa berdasarkan studi yang ada dibutuhkan pengurungan mobilitas masyarakat setidaknya 20 persen sampai 40 persen dari intensitas normal agar angka efektif reproduksi atau RT di bawah 1.

Sementara untuk menguranginya lebih besar lagi sampai mencapai 0,7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen.

Mengacu pada hal ini, pemerintah mengambil kebijakan pelarangan cuti bagi pekerja baik itu ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya