Ketua KPK ke Pejabat Korup: Jangan Berpikir Kasus Korupsinya Tak Terungkap

Firli menyatakan pihaknya tak pandang bulu dalam menjerat pejabat negara yang berani memakan uang rakyat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Nov 2021, 19:18 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberi salam saat bersiap memberikan keterangan pers terkait OTT Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta seluruh pejabat negara agar menghindari praktek korupsi. Firli berharap para pejabat negara tak pernah berpikir melakukan korupsi. Sebab, tindakan korupsi bakal diungkap pihaknya.

"Jangan pernah berpikir bahwa tidak pernah terungkap kasus korupsinya, pesan kami adalah hindari dan hentikan praktek-praktek korupsi," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Firli menyatakan pihaknya tak pandang bulu dalam menjerat pejabat negara yang berani memakan uang rakyat. Firli mengaku tak akan berhenti membebaskan Indonesia dari praktik korupsi.

"Karenanya kami selalu mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, bupati, kepala daerah, gubernur, wali kota, dan siapa pun, jangan pernah berpikir untuk melakukan korupsi," kata Firli.

Firli baru saja mengumumkan tersangka baru lantaran ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Tersangka baru yang diumumkan Firli yakni Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.

 


Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang.

Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Usai dijerat sebagai tersangka, Abdul Wahid langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan KPK) di Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya