Liputan6.com, Jakarta - Muadz Heidar, Kuasa Hukum dari Faridah dan PPAT Ina Rosaina, angkat suara terkait kasus mafia tanah yang turut menyeret kliennya.
Dia menjelaskan, bahwa para kliennya tidak ada keterlibatan selain kerja-kerja profesional yang telah dikerjakan.
Advertisement
"Hubungan klien kami dengan Riri Khasmita hanya didasari hubungan profesionalitas saja dan tidak pernah mengenal sebelumnya, disamping itu klien kami untuk pengurusan sertifikat-sertifikat tersebut hanya melaksanakan tugas dan jabatan kami selaku notaris dan PPAT," kata Muadz melalui keterangan tertulis diterima, Kamis (18/11/2021).
"Kami bukanlah komplotan/sindikat dari Riri Khasmita," tegas Muadz.
Muadz menjelaskan, kliennya hanya mengerjakan kerja-kerja profesional tanpa menarik untung hingga sertifikat tanah yang diurus beralih nama kepada Riri.
"Klien kami tidak pernah menerima keuntungan yang didapat oleh Riri Khasmita dari penggunaan beberapa sertifikat tersebut," jelas Muadz.
Muadz pun menjelaskan, rangkaian perkenalan antara kliennya dengan Riki.
Muadz mengaku, Riri bisa menunjukkan kedekatan dengan keluarga Alm Ibu Cut dengan mengatakan semua tindakan riri sudah diamanatkan Alm Ibu Cut agar sertifikat-sertifikat dibalik nama atas nama Riri.
"Riri membawa beberapa sertifikat beserta persyaratan yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat ke atas nama Riri. Kemudian, Alm. Ibu Cut sempat tanda tangan surat kuasa menjual di kantor klien kami Faridah," jelas Muadz.
Sebelum proses balik nama sertifikat, Muadz mengatakan, kliennya sempat mengecek langsung ke lokasi-lokasi yang akan diproses balik nama. Menurut pengakuan kliennya, Riri menunjukkan lokasi-lokasi yang akan diproses dan terlihat sangat leluasa keluar masuk rumah yang dijadikan objek balik nama.
"Sehingga kami yakin sertifikat-sertifikat tersebut semata-mata sudah diberikan kepada Riri," ungkap Muadz.
Muncul Kejanggalan
Muadz mengungkap, Riri pernah mengatakan, telah membayar penuh kepada para ahli waris dengan menunjukkan bukti pembayaran yang telah diperlihatkan kepada kliennya.
"Klien kami jadi yakin dan percaya untuk memproses balik nama sertifikat- sertifikat tersebut. Atas keyakinan dan kepercayaan yang dibangun oleh Riri kepada klien kami (Faridah), klien kami percaya bahwa semua dokumen yang diberikan kepada klien kami yang berasal dari Riri adalah Asli dan benar," tutur Muadz.
Namun demikian, lanjut Muadz, setelah perkara ini dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, barulah diperoleh informasi bahwa dokumen-dokumen yang Riri bawa kepada kliennya terdapat kejanggalan dan dikarenakan dokumen tersebut timbul produk-produk hukum yang tidak sebagaimana mestinya.
"Atas temuan tersebut, klien kami bermaksud untuk mengupayakan perdamaian kepada para ahli waris dari Almh. Ibu Cut, dengan mengganti kerugian yang dialami para ahli waris dan mengupayakan mengembalikan nama sertifikat-sertifikat tersebut menjadi seperti semula," Muadz menandasi.
Advertisement
Rekening Diblokir
Polisi menetapkan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, sebagai tersangka kasus mafia tanah. Riri disebut sebagai otak dari kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir.
Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun segera memblokir rekening Riri
Itu akan kita blokir (rekening Riri)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi Merdeka, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan guna mengamankan uang yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan komplotan itu.
"Tentu alasan pemblokirannya adalah untuk mengamankan uang sebagai hasil kejahatan yang diduga ada di dalam rekeningnya," tutur Petrus.