Inilah Hukuman PNS yang Terbukti Menerima Bansos

Risma menegaskan, ASN atau PNS tidak berhak menerima bansos lantaran sudah punya pendapatan tetap dari pemerintah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Nov 2021, 09:00 WIB
Warga menunjukkan uang bantuan sosial (bansos) di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). Mensos Tri Rismaharini melaporkan ada 31.624 ASN atau PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melaporkan adanya 31.624 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.

Jenis bansos yang diterima PNS mulai dari program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT). PNS penerima bansos ini tersebar di 511 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia.

Risma menegaskan, ASN tidak berhak menerima bansos lantaran sudah punya pendapatan tetap yang diberikan pemerintah.

Menindaki kasus ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, masing-masing dari PNS tersebut akan diberikan hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tempatnya bekerja.

"Menurut PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin diberikan oleh PPK masing-masing instansi, setelah melalui prosedur yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada Liputan6.com, Jumat (19/11/2021).

Satya mengatakan, tiap PPK nantinya bakal menentukan tingkat hukuman disiplin yang patut diterima oleh para PNS pengambil jatah bansos tersebut.

Adapun bentuk sanksinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. "Itu (bentuk hukuman disiplin) ditentukan PPK masing-masing instansi," kata Satya.

Sebelum dikenai hukuman disiplin, PNS bersangkutan nantinya akan diproses lewat pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7 hari kerja.

Mengutip Pasal 26 ayat (3) PP 94/2021, jika pada tanggal yang ditentukan pada surat panggilan pertama PNS bersangkutan tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja setelah tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.

"Apabila pada pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PNS yang bersangkutan tidak hadir juga, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan," tegas Pasal 26 ayat (4) PP 94/2021.


Profesi 31 Ribu PNS yang Ketahuan Terima Bansos

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan jika ada ASN atau PNS menerima bansos.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengungkapkan jika ada sekitar 31.624 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.

Para PNS yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang profesi. Seperti dosen, tenaga pendidik, tenaga medis, dan lainnya.

Berdasarkan data, para PNS masih ada yang aktif hingga pensiunan. Mereka tersebar di 511 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

Dari 31.624 PNS, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.

Data yang menguak soal penerima bansos ini merupakan hasil verifikasi data penerima Bansos secara berkala.

Dia telah menyerahkan data tersebut ke BKN dan akan menyerahkan masalah ini ke daerah. "Kita akan kembalikan data ini dan harap daerah memberikan respons balik ke kita," lanjut Risma.

 "Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Risma.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya